SuaraMalang.id - Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur akan menyiapkan subsidi untuk masyarakat, termasuk pelaku usaha wisata yang terdampak penerapan PPKM darurat, 3 Juli - 20 Juli 2021.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, bahwa langkah penerapan PPKM darurat merupakan upaya melindungi masyarakat dari penularan COVID-19 yang belakangan ini kasusnya semakin mengkhawatirkan.
"Ini sedang kami atur bagaimana (untuk subsidi), karena terus terang ini sangat mendadak. Namun, ini demi kebaikan dan pengusaha juga punya pengertian, sehingga mereka akan mengikuti," kata Dewanti dikutip dari Antara, Jumat (2/7/2021).
Penerapan PPKM Darurat, lanjut dia, sejumlah pusat-pusat perbelanjaan dan tempat wisata di Kota Batu harus tutup sementara.
Wali Kota Dewanti menjelaskan, penutupan sementara wajib dilakukan oleh para pengusaha, sebab kebijakan PPKM Darurat tersebut merupakan instruksi dari pemerintah pusat. Para pelaku usaha diminta untuk bisa mengikuti sejumlah aturan yang telah ditetapkan untuk menekan laju penyebaran COVID-19.
"Mal akan tutup, tempat wisata akan tutup. Itu harus kita lakukan, ini adalah instruksi, jadi harus kita laksanakan," katanya.
Ia meminta seluruh warga Kota Batu untuk waspada terhadap penyebaran virus Corona dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Saat ini, tingkat keterisian ruang Intensive Care Unit (ICU) di Kota Batu mencapai 80 persen.
Sementara itu untuk ruang rawat inap pasien konfirmasi positif COVID-19, atau ruang isolasi mencapai 70 persen. Oleh karena itu, jika tidak ada keperluan mendesak, warga Kota Batu diharapkan untuk tetap berada di rumah.
Pemerintah pusat telah menetapkan pelaksanaan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Baca Juga: Sejumlah 62 Nakes di Kota Batu Terpapar Virus COVID-19 dalam Dua Pekan
Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.
Namun, pemerintah memutuskan pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut.
Hingga saat ini, secara keseluruhan di wilayah Kota Batu, ada sebanyak 1.663 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 1.447 orang dilaporkan telah sembuh, 150 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kuli Bangunan Pretheli 17 Tower Telekomunikasi di Malang
-
BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo
-
Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang