SuaraMalang.id - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan fatwa pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah, merespon lonjakan kasus COVID-19.
Salah satu poinnya, yakni tidak merekomendasikan salat di lapangan atau masjid/musala.
"Fatwanya nanti mirip dengan tahun lalu (2020), yaitu tidak merekomendasikan shalat id di lapangan maupun di masjid. Jadi shalat di rumah masing-masing. Jadi ini sesuai dengan prinsip kemudahan, tidak menimbulkan mudharat dalam beragama," kata Ketua Majelis Tajrih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dikutip dari Antara, Kamis (1/7/2021).
Ia menegaskan bahwa fatwa peniadaan sholat Idul Adha tidak hanya di lingkungan Muhammadiyah tetapi juga di Dar al-Ifta di Mesir. Sebab hukum salat id adalah sunah muakadah. Bukan bagian dari salat wajib.
Baca Juga: Tabung Oksigen di Kota Malang Mulai Langka, Imbas Lonjakan Covid-19?
Jadi, lanjut dia, tidak akan ada konsekuensi apa pun bagi yang meninggalkan Salat Idul Adha, hanya saja kehilangan pahala sunnah.
“Karena COVID-19 sekarang menunjukkan tanda-tanda peningkatan, Majelis Tarjih akan mengeluarkan fatwa tidak menyarankan shalat Idul Adha di lapangan, tapi dikerjakan di rumah masing-masing. Jadi, fatwa ini akan lebih ketat dari fatwa tentang shalat Idul Fitri yang lalu," katanya.
Ditegaskannya bahwa langkah preventif dalam memutus rantai penularan virus varian terbaru ini harus tetap menjadi prioritas utama. Syamsul mengutip QS. Al Baqarah ayat 195 yang menegaskan adanya larangan dalam Islam untuk membuat diri sendiri dan orang lain celaka dan binasa.
Selain itu, juga berdasarkan Hadits Ibnu Abbas yang melarang keras membuat kemudaratan dan memudaratkan.
"Takut kepada virus juga dalam rangka takut kepada Allah SWT. Karena Allah memerintahkan agar menghindari diri dari kebinasaan dan tidak membuat kemudaratan bagi orang lain. Dalam hadits juga diterangkan jangan mencampurkan antara yang sehat dengan yang sakit," kata Syamsul Anwar.
Baca Juga: Klaster Baru Muncul Lagi, 15 Warga Kota Malang Terpapar Covid-19
Langkah PP Muhammadiyah ini senafas dengan kebijakan PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah guna memutus rantai penularan COVID-19.
Salah satu poin dalam implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat mengatur tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
(ANTARA)
Berita Terkait
-
Benarkah Muhammadiyah Pelopor Modernisasi Halal Bihalal di Indonesia? Ini Faktanya
-
Bang Doel Sapa Warga! Begini Suasana Meriah Open House Rano Karno di Jakarta
-
Lebaran Pertama Jadi Wagub Jakarta, Rano Karno Gelar Open House di Rumah 'Si Doel'
-
Adab Sambut Salat Idul Fitri, Berhias hingga Pakai Wangi-wangian
-
Promo Alfamart Spesial Idulfitri, Dapatkan Minyak Goreng dengan Harga Murah
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi