SuaraMalang.id - Seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Malang wajib mendengarkan Lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis, pukul 10.00 waktu setempat.
Kebijakan tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada bagi ASN, non ASN dan karyawan/karyawati BUMD di Lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Wali Kota Sutiaji mengatakan, kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya ini untuk meningkatkan rasa kebangsaan, cinta tanah air, dan pengabdian terhadap negara. Kemudian agar seluruh pegawai pemerintah taat terhadap ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Penerbitan surat edaran ini juga berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Imbauan Pelaksanaan Apel Pagi,” ujar Sutiaji melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021).
Teknisnya, memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilaksanakan dengan berdiri tegak dan sikap hormat (sikap sempurna) di ruang kerja masing-masing. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Pelaksanaan kegiatan ini tidak mengganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, peraturan ini dikecualikan bagi pelayanan tindakan medis di puskesmas dan unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang. Poin tentang ini sudah diatur dalam surat edaran tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika ada rapat dinas atau menerima tamu di kantor, maka pada pukul 10.00 WIB setiap Selasa dan Kamis kegiatan harus dihentikan sementara untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Setiap perangkat daerah menyiapkan lagu Indonesia Raya untuk diputar pada waktu dan hari yang telah ditentukan. Di Balai kota disiapkan oleh Bagian Humas dan Perkantoran Terpadu disiapkan Dinas Kominfo melalui pengeras suara.
“Saya berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan semangat nasionalisme, memperkuat persatuan dan kesatuan NKRI,” imbuhnya.
Baca Juga: Tabung Oksigen di Kota Malang Mulai Langka, Imbas Lonjakan Covid-19?
Kegiatan ini diimbau kepada perangkat daerah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, terutama menjaga jarak aman minimal satu meter, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan atau kantor.
“Semoga menjadi spirit memerdekakan kita dari Covid-19. Ayo berjuang dan berjuang melawan Covid-19,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC
-
Akhir Pekan Banjir Rejeki, 5 Link ShopeePay Gratis Ini Bisa Cairkan Rp2,5 Juta!
-
BRI Dorong Desa BRILiaN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia
-
DANA Kaget SPESIAL Untuk Beli Makan Siang Menantimu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
KUR BRI 2025: Rp130 Triliun Disalurkan, Fokus Sektor Produksi dan Pertanian