SuaraMalang.id - Seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Malang wajib mendengarkan Lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis, pukul 10.00 waktu setempat.
Kebijakan tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada bagi ASN, non ASN dan karyawan/karyawati BUMD di Lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Wali Kota Sutiaji mengatakan, kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya ini untuk meningkatkan rasa kebangsaan, cinta tanah air, dan pengabdian terhadap negara. Kemudian agar seluruh pegawai pemerintah taat terhadap ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Penerbitan surat edaran ini juga berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Imbauan Pelaksanaan Apel Pagi,” ujar Sutiaji melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021).
Teknisnya, memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilaksanakan dengan berdiri tegak dan sikap hormat (sikap sempurna) di ruang kerja masing-masing. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Pelaksanaan kegiatan ini tidak mengganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, peraturan ini dikecualikan bagi pelayanan tindakan medis di puskesmas dan unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang. Poin tentang ini sudah diatur dalam surat edaran tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika ada rapat dinas atau menerima tamu di kantor, maka pada pukul 10.00 WIB setiap Selasa dan Kamis kegiatan harus dihentikan sementara untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Setiap perangkat daerah menyiapkan lagu Indonesia Raya untuk diputar pada waktu dan hari yang telah ditentukan. Di Balai kota disiapkan oleh Bagian Humas dan Perkantoran Terpadu disiapkan Dinas Kominfo melalui pengeras suara.
“Saya berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan semangat nasionalisme, memperkuat persatuan dan kesatuan NKRI,” imbuhnya.
Baca Juga: Tabung Oksigen di Kota Malang Mulai Langka, Imbas Lonjakan Covid-19?
Kegiatan ini diimbau kepada perangkat daerah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, terutama menjaga jarak aman minimal satu meter, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan atau kantor.
“Semoga menjadi spirit memerdekakan kita dari Covid-19. Ayo berjuang dan berjuang melawan Covid-19,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
CEK FAKTA: Pesawat AS Dibajak saat Badai Salju, Benarkah NATO Murka?
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Vaksin PMK Kota Malang Disalurkan, 1.000 Dosis Fokus Tiga Kecamatan Rawan
-
7 Fakta Gus Idris Diduga Lecehkan Model Perempuan, Modus Syuting Konten Horor
-
Gunung Semeru Erupsi Malam Hari, Letusan Capai 1.000 Meter dan Lava Pijar Mengalir