SuaraMalang.id - Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur putuskan memperpanjang perkuliahan daring, merespon lonjakan kasus Covid-19. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6237UN10/TU/2021 tentang Perkuliahan Tahun Akademik 2021/2022.
Melansir timesindonesia.co.id --jejaring media suara.com, angka persebaran Covid-19 di Indonesia dan Jawa Timur menjadi dasar utama keluarnya kebijakan tersebut. Lantaran, sejumlah daerah di Jawa Timur telah dinyatakan sebagai zona merah atau risiko tinggi penularan virus.
Kemudian, keterangan yang disampaikan melalui Konferensi Pers Tim Mitigasi PB IDI dan Perhimpunan 5 Profesi Dokter tantang Melonjaknya Kasus Covid-19 di Indonesia tanggal 27 Juni 2021 lalu juga menjadi pertimbangan utama.
Rektor Universitas Brawijaya, Prof Dr Nuhfil Hanani menandatangani SE per 30 Juni 2021. Nuhfil berpedoman pada Peraturan Rektor Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kampus Tangguh Universitas Brawijaya dalam Masa dan Pasca-Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pemkab Malang Bakal Menerima Tambahan 100 Ribu Dosis Vaksin COVID-19
Ada empat keputusan sebagai berikut:
1. Perkuliahan Tahun Akademik 2021/2022 dilakukan secara daring. Perkuliahan dimaksud meliputi proses belajar mengajar, bimbingan, kuliah kerja/praktik lapangan, magang, ujian Tugas Akhir, dan/atau bentuk kegiatan terkait perkuliahan lainnya.
2. Praktikum dapat diselenggarakan secara luring dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan wajib diawasi oleh Satuan Tugas Covid-19 masing-masing fakultas/program.
3. Satuan Tugas Covid-19 Universitas dan Satuan Tugas Covid-19 fakultas/program melakukan pengawasan, pemenuhan, dan evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran secara luring.
4. Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan pembelajaran daring dan praktikum yang diselenggarakan secara luring ditetapkan oleh masing-masing fakultas dan melaporkannya kepada Rektor.
Baca Juga: Penanganan Covid-19 di Kota Malang Dinilai Belum Maksimal
Melalui Surat Edaran ini, Rektor menyatakan Surat Edaran Rektor Nomor 5733/UN10/TU/2021 tentang Perkuliahan Tahun Akademik 2021/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Semoga Tuhan Yang Esa memberikan keselamatan dan pertolongan kepada kita semua," tulis Rektor UB tentang keputusan perkuliahan daring.
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial