SuaraMalang.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang terjadi di Desa Kangoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Total ada 30 lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dananya diselewengkan oknum.
Mensos Risma mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.
"Terus saya sampaikan ke Mabes Polri. Maka kemudian diminta langsung ke Polres Malang dan kemudian diproses satu minggu prosesnya," katanya, Selasa (29/6/2021).
Dugaan penyalahgunaan dana PKH, lanjut dia, dilakukan salah satu oknum pendamping PKH di Desa Kanigoro. Dana yang diselewengkan terjadi selama dana bantuan PKH periode tahun 2017-2020 kepada sekitar 32 KPM.
"Dan ini tidak terjadi di sini saja. Di daerah lain ada ini Polres Malang paling cepat. 32 KPM yang total dirugikan tapi yang tidak diserahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) itu 14," sambungnya.
KKS digunakan sebagai kartu untuk mengambil bantuan tunai program PKH per tiga bulannya.
Risma melanjutkan, nominal kerugian bervariasi. Sebab, setiap tahunnya ada KPM yang tidak menerima uang Rp 3 juta sebagai uang bantuan PKH.
"Ya bermacam-macam tergantung komponennya. Ada tadi yang disable (penyandang disabilitas) setiap bulan menerima Rp 250 ribu. Kalau tiga bulan Rp 750 ribu dan tahun itu Rp 3 juta," kata dia.
Jika kasus dugaan penyalahgunaan dana PKH itu terbukti, Risma ancam langsung mencopot jabatan oknum tersebut.
Baca Juga: BEM Malang Raya Dukung Aksi 'Jokowi The King of Lip Service' BEM UI
"Kalau terbukti pidana yang pasti kemudian pemberhentian dari kami sebagai pendamping. Karena masih banyak kok yang mau jadi pendamping. Kalau tidak ikhlas silahkan mengundurkan diri," tegasnya.
Terpisah Kasatreskrim Polres Malang, AKP Dony K. Baralangi menjelaskan, polisi sudah memeriksa 30 orang sebagai saksi untuk menyelidiki kasus itu.
"Berikut dengan barang bukti yang sudah kita amankan ada beberapa buku rekening. Termasuk KKS yang seharusnya diterima penerima manfaat namun dialihkan dan digunakan seseorang," kata dia.
Dony menambahkan, oknum pedamping PKH tersebut bakal segera ditetapkan tersangka.
"Sekarang kami tinggal menunggu hasil audit (kerugian uang yang diselewengkan oknum pendamping) dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur. Setelah itu, kami akan gelar penetapan tersangka kepada yang bersangkutan," tutur dia.
Kerugian dari kasus tersebut, lanjut dia, ditaksir sejumlah Rp 450 juta dari dana PKH periode 2017-2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa