SuaraMalang.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang terjadi di Desa Kangoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Total ada 30 lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dananya diselewengkan oknum.
Mensos Risma mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.
"Terus saya sampaikan ke Mabes Polri. Maka kemudian diminta langsung ke Polres Malang dan kemudian diproses satu minggu prosesnya," katanya, Selasa (29/6/2021).
Dugaan penyalahgunaan dana PKH, lanjut dia, dilakukan salah satu oknum pendamping PKH di Desa Kanigoro. Dana yang diselewengkan terjadi selama dana bantuan PKH periode tahun 2017-2020 kepada sekitar 32 KPM.
"Dan ini tidak terjadi di sini saja. Di daerah lain ada ini Polres Malang paling cepat. 32 KPM yang total dirugikan tapi yang tidak diserahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) itu 14," sambungnya.
KKS digunakan sebagai kartu untuk mengambil bantuan tunai program PKH per tiga bulannya.
Risma melanjutkan, nominal kerugian bervariasi. Sebab, setiap tahunnya ada KPM yang tidak menerima uang Rp 3 juta sebagai uang bantuan PKH.
"Ya bermacam-macam tergantung komponennya. Ada tadi yang disable (penyandang disabilitas) setiap bulan menerima Rp 250 ribu. Kalau tiga bulan Rp 750 ribu dan tahun itu Rp 3 juta," kata dia.
Jika kasus dugaan penyalahgunaan dana PKH itu terbukti, Risma ancam langsung mencopot jabatan oknum tersebut.
Baca Juga: BEM Malang Raya Dukung Aksi 'Jokowi The King of Lip Service' BEM UI
"Kalau terbukti pidana yang pasti kemudian pemberhentian dari kami sebagai pendamping. Karena masih banyak kok yang mau jadi pendamping. Kalau tidak ikhlas silahkan mengundurkan diri," tegasnya.
Terpisah Kasatreskrim Polres Malang, AKP Dony K. Baralangi menjelaskan, polisi sudah memeriksa 30 orang sebagai saksi untuk menyelidiki kasus itu.
"Berikut dengan barang bukti yang sudah kita amankan ada beberapa buku rekening. Termasuk KKS yang seharusnya diterima penerima manfaat namun dialihkan dan digunakan seseorang," kata dia.
Dony menambahkan, oknum pedamping PKH tersebut bakal segera ditetapkan tersangka.
"Sekarang kami tinggal menunggu hasil audit (kerugian uang yang diselewengkan oknum pendamping) dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur. Setelah itu, kami akan gelar penetapan tersangka kepada yang bersangkutan," tutur dia.
Kerugian dari kasus tersebut, lanjut dia, ditaksir sejumlah Rp 450 juta dari dana PKH periode 2017-2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka