Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 12 Juni 2021 | 15:19 WIB
BP2MI melakukan sidak ke BLK PT Central Karya Semesta (CKS) Kota Malang [Suara.com/Bob Bimantara]

SuaraMalang.id - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI ) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Balai Latihan Kerja (BLK) Luar Negeri (LN) PT Central Karya Semesta (CKS) Kota Malang, Sabtu (12/5/2021).

Sidak BP2MI dilakukan bersama Satreskrim Polresta Malang Kota. Sidak dilakukan untuk mengetahui langsung kondisi BLK tersebut setelah kejadian kaburnya 5 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga menyebabkan kelimanya luka-luka serius.

Dalam sidak itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menemukan ada sejumlah pelanggaran pada perlakuan pengelola BLK ke calon PMI. Pertama adalah penyitaan alat komunikasi para calon PMI.

"Kalau yang kami temukan saat ini jelas (ada pelanggaran) misalnya handphone. Dari pengakuan perusahaan hanya disimpan saat mereka mengikuti proses belajar. Ternyata kami temukan tidak dalam kondisi belajar juga handphone ditahan," kata dia.

Baca Juga: Enam Pantai Eksotis dan Tersembunyi di Malang, Belum Dijamah Banyak Orang..

Padahal, alat komunikasi itu sangat penting untuk menghubungi keluarga calon PMI. "Ini kan sarana vital komunikasi. Mereka ingin komunikasi dengan keluarganya," tutur dia seusai sidak, Sabtu (12/6/20219).

Selanjutnya, Benny juga mengatakan, ada pemotongan gaji selama delapan bulan bagi PMI yang sudah mendapat tempat kerja di luar negeri.

"Pemotongan gaji. Contohnya Singapura digaji Rp 5,5 juta ternyata dipotong selama delapan bulan. Per-bulan dipotong Rp 4,1 juta mereka hanya dapat Rp 1,5 juta. Cukup apa gaji segitu?" kata Benny dengan nada marah.

Adapun temuan yang lebih fatal dalam proses pemberangkatan di BLK tersebut, kata Benny, seluruh PMI yang sudah berangkat dan mendapat pekerjaan di luar negeri ternyata tidak mendapat salinan kontrak kerja fisik. Salinan kontrak kerja fisik PMI tersebut disimpan oleh PT CKS.

"Tapi yang lebih fatal dari itu adalah setiap calon pekerja yang sudah mendapatkan job di negara penempatan dia harus menandatangani perjanjian kerja. Beberapa dari mereka yang sudah mendapatkan kerja sudah melakukan perjanjian, tidak mendapatkan salinan fisik perjanjian kerja. Ini kejahatan menurut saya. Ini tidak boleh dibiarkan," tutur dia.

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus 5 Calon PMI Kabur dari Gedung BLK Malang, 7 Saksi Diperiksa

Atas temuan itu, Benny pun meyakini pasti ada prosedur yang salah dan melanggar hukum. Apalagi setelah ada lima calon PMI yang kabur itu, Benny semakin yakin, jika temuan polisi sudah mengarah ada pelanggaran hukum.

Load More