Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 11 Juni 2021 | 10:12 WIB
Ilustrasi. -Kasus Penganiayaan Anggota DPRD Jember, PPP Upayakan Penangguhan Penahanan Kadernya. [Shutterstocks]

Menurut dia, majelis hakim menetapkan penahanan badan kepada terdakwa IB selama 30 hari sejak 9 Juni hingga 8 Juli 2021 di Lapas Kelas II-A Jember.

"Hakim punya alasan subjektif dan objektif dalam penetapan penahanan itu. Masa penahanan bisa diperpanjang. Namun, hal tersebut tergantung pada penetapan hakim karena IB merupakan tahanan hakim," katanya.

(ANTARA)

Baca Juga: Detik-detik Anggota DPRD Jember Pukul Ketua RT, Tak Terima Ditegur Ngebut

Load More