Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 08 Juni 2021 | 19:07 WIB
ilustrasi. - Bupati Jember Faida. [Foto: ANTARA]

Hasil dari pemanggilan itu nanti, lanjut dia, akan menjadi dasar pihaknya melakukan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Yang nantinya secara resmi, kita akan berkirim surat ke BPK untuk rujukan surat ke APH. Sehingga hal-hal yang sangat menyolok tidak bisa mempertanggung jawabkan LPJ untuk agenda Covid. Dimungkinkan juga tidak bisa mempertanggung jawabkan SPJ. Termasuk juga dugaan terkait kasus wastafel masuk di situ adanya temuan LHP BPK itu. Bisa terungkap semua," urainya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPK memberikan predikat Opini Tidak Wajar terhadap LKDP Pemkab Jember tahun anggaran 2020 lantaran beberapa penggunaan dana tidak dapat dipertanggungjawabkan, salahsatunya dana penanganan Covid-19 sejumlah Rp 107 miliar.

Kontributor : Adi Permana

Baca Juga: DPRD Mau Lapor KPK Terkait Opini Tidak Wajar Keuangan Pemkab Jember Tahun 2020

Load More