SuaraMalang.id - Pemilik sekolah di Kota Batu berinisial JE dipolisikan terkait beragam dugaan kasus kejahatan terhadap anak didiknya. Selain dugaan pencabulan atau asusila, terlapor juga melakukan eksploitasi anak atau peserta didik. Korbannya diduga mencapai puluhan anak.
Hal itu diungkap Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait usai melaporkan kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur (Polda Jatim), Sabtu (29/5/2021). Arist menyatakan, bahwa di balik sekolah yang cukup ternama di Kota Batu itu, ternyata menyimpan kasus-kasus kejahatan seksual.
"Ternyata sekolah berinisial SPI itu yang berada di Kota Batu itu menjadi sumber malapetaka bagi peserta didik di sana. Ternyata di sana tersimpan kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh pemilik SPI itu melakukan kejahatan seksual pada puluhan anak-anak pada masa bersekolah di situ antara kelas 1, 2, dan 3 sampai pada anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan seksual dari pemilik sekolah itu," ujarnya, Sabtu.
Padahal, sekolah itu dikenal tanpa dipungut biaya alias gratis bagi anak-anak kurang mampu dan yatim piatu. Peserta didiknya datang dari beragam daerah di penjuru Indonesia.
Arist melanjutkan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah seorang korban. Komnas PA kemudian melakukan pengusutan dan mengumpulkan keterangan-keterangan dari siswa dan alumni yang tersebar di Indonesia. Hasilnya mengejutkan, ternyata korban kejahatan luar biasa ini tak hanya satu dua orang saja.
"Peserta didik ini berasal dari berbagai daerah, dari keluarga-keluarga miskin yang seyogyanya dibantu agar bisa berprestasi dan sebagainya. Tapi ternyata dieksploitasi secara ekonomi, seksual, dan sebagainya. Ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan sebagainya," sambungnya.
Berdasarkan berbagai bukti dan keterangan saksi tersebut, Komnas PA melaporkan inisial JE dengan tiga dugaan pasal berlapis, yakni dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan fisik dan verbal terhadap anak, dan eksploitasi anak-anak.
" Dia bisa dikenakan 3 pasal berlapis yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup. Bahkan kalau itu terbukti dilakukan berulang-ulang bisa dikebiri. Kemudian eksploitasi ekonomi bisa di Pasal 81, kekerasan fisik di Pasal 80. Ini serius persoalannya, bukan hanya semata-mata tindak pidana biasa. Ini luar biasa," pungkasnya.
Baca Juga: Pemilik Sekolah Ternama di Kota Batu Dilaporkan Polisi Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Anak
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
Terkini
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025
-
Fauzia: Gulalibooks Memperoleh Fasilitas Pinjaman dari BRI dengan Subsidi Bunga 0%