SuaraMalang.id - Pemilik sekolah di Kota Batu berinisial JE dipolisikan terkait beragam dugaan kasus kejahatan terhadap anak didiknya. Selain dugaan pencabulan atau asusila, terlapor juga melakukan eksploitasi anak atau peserta didik. Korbannya diduga mencapai puluhan anak.
Hal itu diungkap Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait usai melaporkan kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur (Polda Jatim), Sabtu (29/5/2021). Arist menyatakan, bahwa di balik sekolah yang cukup ternama di Kota Batu itu, ternyata menyimpan kasus-kasus kejahatan seksual.
"Ternyata sekolah berinisial SPI itu yang berada di Kota Batu itu menjadi sumber malapetaka bagi peserta didik di sana. Ternyata di sana tersimpan kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh pemilik SPI itu melakukan kejahatan seksual pada puluhan anak-anak pada masa bersekolah di situ antara kelas 1, 2, dan 3 sampai pada anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan seksual dari pemilik sekolah itu," ujarnya, Sabtu.
Padahal, sekolah itu dikenal tanpa dipungut biaya alias gratis bagi anak-anak kurang mampu dan yatim piatu. Peserta didiknya datang dari beragam daerah di penjuru Indonesia.
Baca Juga: Pemilik Sekolah Ternama di Kota Batu Dilaporkan Polisi Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Anak
Arist melanjutkan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah seorang korban. Komnas PA kemudian melakukan pengusutan dan mengumpulkan keterangan-keterangan dari siswa dan alumni yang tersebar di Indonesia. Hasilnya mengejutkan, ternyata korban kejahatan luar biasa ini tak hanya satu dua orang saja.
"Peserta didik ini berasal dari berbagai daerah, dari keluarga-keluarga miskin yang seyogyanya dibantu agar bisa berprestasi dan sebagainya. Tapi ternyata dieksploitasi secara ekonomi, seksual, dan sebagainya. Ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan sebagainya," sambungnya.
Berdasarkan berbagai bukti dan keterangan saksi tersebut, Komnas PA melaporkan inisial JE dengan tiga dugaan pasal berlapis, yakni dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan fisik dan verbal terhadap anak, dan eksploitasi anak-anak.
" Dia bisa dikenakan 3 pasal berlapis yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup. Bahkan kalau itu terbukti dilakukan berulang-ulang bisa dikebiri. Kemudian eksploitasi ekonomi bisa di Pasal 81, kekerasan fisik di Pasal 80. Ini serius persoalannya, bukan hanya semata-mata tindak pidana biasa. Ini luar biasa," pungkasnya.
Baca Juga: Viral Video Pria Terciduk Masturbasi di Pinggir Jalan, Meresahkan!
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak