Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 25 Mei 2021 | 11:35 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS [Foto: Suaraindonesia]

SuaraMalang.id - Sebanyak 3.937 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibuka Pemkab Banyuwangi, Jawa Timur.

Ini untuk memenuhi kebutuhan tenaga tahun 2021. Perinciannya, kebutuhan tenaga PPPK sebanyak 3.781 formasi dan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 156 formasi.

Adapun perinciannya, dari 3.781 formasi PPPK, sebanyak 3.624 formasi disiapkan untuk tenaga guru, masing-masing 764 guru SMP, 2.308 guru kelas, dan 552 guru pendidikan jasmani dan kesehatan (Penjaskes) SD.

Ditambah PPPK tenaga kesehatan sebanyak 122 orang, dan PPPK tenaga teknis sebanyak 35 orang. Sedangkan CPNS hanya dibuka untuk tenaga kesehatan sebanyak 115 orang, dan tenaga teknis 41 orang.

Baca Juga: Buat yang Nyari Kerja, Banyuwangi Buka Ribuan Formasi CPNS dan PPPK

Formasi tenaga teknis meliputi Penata Ruang, Asesor SDM, Medik Veteriner, Pekerja Sosial, Jasa Konstruksi, dan lainnya.

Seperti disampaikan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, tahun ini tidak ada formasi CPNS tenaga guru. "Mari bergabung, berinovasi, dan bersama-sama membangun Banyuwangi," ajak Bupati Ipuk, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (25/52021).

Oleh karenanya, ini menjadi kesempatan besar bagi para guru honorer yang selama ini mengabdi untuk mendapatkan kepastian status menjadi ASN dalam hal ini sebagai PPPK.

Kata dia, Jumlah formasi guru tahun ini paling banyak dibandingkan formasi lainnya karena kebutuhan tenaga guru yang sangat tinggi, sejalan visi Pemkab Banyuwangi mencetak SDM unggul.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, Nafiul Huda menjelaskan, untuk formasi PPPK guru terdapat persyaratan khusus.

Baca Juga: Beda Golongan dan Eselon PNS, Mau Ikut CPNS 2021 Wajib Tahu

Dimana yang berhak mendaftar adalah honorer THK-II sesuai database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), masih aktif mengajar di sekolah negeri atau swasta, dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

"Selain itu, yang berhak mendaftar PPPK guru adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG," terangnya.

Huda menambahkan, secara umum ketentuan terkait usia bagi formasi PPPK guru dan non-guru cukup longgar. Karena pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun seperti batasan usia pada formasi CPNS. Namun demikian, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dipilih minimal tiga tahun.

"Bagi pelamar formasi CPNS, usianya ditentukan paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun kecuali untuk beberapa jabatan khusus memiliki batas usia hingga 40 tahun, misalnya dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis," ujarnya.

Mekanisme detail terkait informasi perekrutan CPNS dan PPPK Banyuwangi bisa dilihat pada website Pemkab Banyuwangi.

Load More