SuaraMalang.id - Tak ada akar, rotan pun jadi. Peribahasa lama ini agak cocoknya buat menggambarkan kenekatan seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur, ini.
Gegara terlilit utang, Ia seorang diri nekat merampok Bank Mandiri cabang Samarinda menggunakan bom dan pistol mainan. Pria berinisial JP (25) ini berhasil diringkus satpam dan warga setempat tak jauh dari lokasi kejadian.
Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena. Ia mengatakan, perampokan terjadi saat suasana sedang sepi sebab para pria di kantor bank tersebut sedang salat Jumat.
"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian menyebutkan pelaku datang pukul 12:30 Wita dengan sepeda motor. Pelaku langsung masuk ke dalam bank menemui teller bank," kata Andhika, dikutip dari solopos.com, Minggu (23/05/2021).
Ceritanya, saat menjalankan aksinya itu JP berpura-pura ingin melakukan transaksi layaknya nasabah bank. Kemudian menyodorkan sebuah kertas yang isinya berupa ancaman kepada teler bank di Samarinda.
"Ancaman dituliskan dalam kertas putih dengan kalimat 'aku punya pistol dan bom, jangan bertindak bodoh kalau tidak mau mati'," beber Andika.
Dengan ancamannya pelaku berharap teller bank segera memberikannya uang. Namun bukannya takut justru petugas bank di Samarinda tersebut kaget dan berteriak.
"Pelaku menjadi panik dan langsung melarikan diri. Namun petugas keamanan bank sigap dan langsung mengejar sampai ke Jalan Elang. Pelaku berhasil dilumpuhkan," katanya.
"Kami juga menemukan petasan sebanyak 4 buah dan kertas 2 lembar yang digunakan sebagai bahan ancaman," ujar Andika menambahkan.
Baca Juga: Viral Duit Nasabah Ratusan Juta Raib, Begini Reaksi Bank Mandiri
Setelah digali informasi lebih mendalam, ternyata pelaku terlilit utang yang angkanya sangat besar sekitar Rp180 juta.
"Pelaku melihat berbagai cara di youtube dan belajar dari internet mengenai bagaimana caranya merampok bank dengan profesional," kata Andhika.
Sampai saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku perampokan bank di Samarinda. Saksi kejadian dan juga rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Akibat kejahatannya itu JP terancam pasal 365 dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun beserta pasal 355 berupa pengancaman. Setelah itu akan kita lakukan penahanan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Viral Duit Nasabah Ratusan Juta Raib, Begini Reaksi Bank Mandiri
-
Modal Pistol Mainan, Pria Paruh Baya Rupadaksa Seorang Bocah
-
Polisi Tembak Mati Perampok di Lampung Tengah, Ini Jejak Kejahatan Pelaku
-
Bermodal Pinjaman BRI, Perempuan Ini Sukses Bangun Bisnis Keripik di Nabire
-
Biaya Transaksi Bank di ATM Link Aja per 1 Juni 2021
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Raih Apresiasi Menaker Atas Program Magang Nasional yang Terstruktur
-
Kongkalikong Kepala Unit, Mantri, hingga Perangkat Desa Bobol Bank BUMN di Kepanjen Rp2,7 Miliar
-
BRI Siapkkan Rp1 Triliun untuk Buyback Saham Tahap II, Ini Tujuannya
-
Modal Rp25 Juta Beli 5 Kg Ganja di Medsos, Petani Asal Malang Diciduk Polisi
-
BRIvolution Reignite Jadi Semangat BRI Sambut Usia ke-131