SuaraMalang.id - Tak ada akar, rotan pun jadi. Peribahasa lama ini agak cocoknya buat menggambarkan kenekatan seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur, ini.
Gegara terlilit utang, Ia seorang diri nekat merampok Bank Mandiri cabang Samarinda menggunakan bom dan pistol mainan. Pria berinisial JP (25) ini berhasil diringkus satpam dan warga setempat tak jauh dari lokasi kejadian.
Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena. Ia mengatakan, perampokan terjadi saat suasana sedang sepi sebab para pria di kantor bank tersebut sedang salat Jumat.
"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian menyebutkan pelaku datang pukul 12:30 Wita dengan sepeda motor. Pelaku langsung masuk ke dalam bank menemui teller bank," kata Andhika, dikutip dari solopos.com, Minggu (23/05/2021).
Ceritanya, saat menjalankan aksinya itu JP berpura-pura ingin melakukan transaksi layaknya nasabah bank. Kemudian menyodorkan sebuah kertas yang isinya berupa ancaman kepada teler bank di Samarinda.
"Ancaman dituliskan dalam kertas putih dengan kalimat 'aku punya pistol dan bom, jangan bertindak bodoh kalau tidak mau mati'," beber Andika.
Dengan ancamannya pelaku berharap teller bank segera memberikannya uang. Namun bukannya takut justru petugas bank di Samarinda tersebut kaget dan berteriak.
"Pelaku menjadi panik dan langsung melarikan diri. Namun petugas keamanan bank sigap dan langsung mengejar sampai ke Jalan Elang. Pelaku berhasil dilumpuhkan," katanya.
"Kami juga menemukan petasan sebanyak 4 buah dan kertas 2 lembar yang digunakan sebagai bahan ancaman," ujar Andika menambahkan.
Baca Juga: Viral Duit Nasabah Ratusan Juta Raib, Begini Reaksi Bank Mandiri
Setelah digali informasi lebih mendalam, ternyata pelaku terlilit utang yang angkanya sangat besar sekitar Rp180 juta.
"Pelaku melihat berbagai cara di youtube dan belajar dari internet mengenai bagaimana caranya merampok bank dengan profesional," kata Andhika.
Sampai saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku perampokan bank di Samarinda. Saksi kejadian dan juga rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Akibat kejahatannya itu JP terancam pasal 365 dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun beserta pasal 355 berupa pengancaman. Setelah itu akan kita lakukan penahanan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Viral Duit Nasabah Ratusan Juta Raib, Begini Reaksi Bank Mandiri
-
Modal Pistol Mainan, Pria Paruh Baya Rupadaksa Seorang Bocah
-
Polisi Tembak Mati Perampok di Lampung Tengah, Ini Jejak Kejahatan Pelaku
-
Bermodal Pinjaman BRI, Perempuan Ini Sukses Bangun Bisnis Keripik di Nabire
-
Biaya Transaksi Bank di ATM Link Aja per 1 Juni 2021
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa