SuaraMalang.id - Tak ada akar, rotan pun jadi. Peribahasa lama ini agak cocoknya buat menggambarkan kenekatan seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur, ini.
Gegara terlilit utang, Ia seorang diri nekat merampok Bank Mandiri cabang Samarinda menggunakan bom dan pistol mainan. Pria berinisial JP (25) ini berhasil diringkus satpam dan warga setempat tak jauh dari lokasi kejadian.
Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena. Ia mengatakan, perampokan terjadi saat suasana sedang sepi sebab para pria di kantor bank tersebut sedang salat Jumat.
"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian menyebutkan pelaku datang pukul 12:30 Wita dengan sepeda motor. Pelaku langsung masuk ke dalam bank menemui teller bank," kata Andhika, dikutip dari solopos.com, Minggu (23/05/2021).
Ceritanya, saat menjalankan aksinya itu JP berpura-pura ingin melakukan transaksi layaknya nasabah bank. Kemudian menyodorkan sebuah kertas yang isinya berupa ancaman kepada teler bank di Samarinda.
"Ancaman dituliskan dalam kertas putih dengan kalimat 'aku punya pistol dan bom, jangan bertindak bodoh kalau tidak mau mati'," beber Andika.
Dengan ancamannya pelaku berharap teller bank segera memberikannya uang. Namun bukannya takut justru petugas bank di Samarinda tersebut kaget dan berteriak.
"Pelaku menjadi panik dan langsung melarikan diri. Namun petugas keamanan bank sigap dan langsung mengejar sampai ke Jalan Elang. Pelaku berhasil dilumpuhkan," katanya.
"Kami juga menemukan petasan sebanyak 4 buah dan kertas 2 lembar yang digunakan sebagai bahan ancaman," ujar Andika menambahkan.
Baca Juga: Viral Duit Nasabah Ratusan Juta Raib, Begini Reaksi Bank Mandiri
Setelah digali informasi lebih mendalam, ternyata pelaku terlilit utang yang angkanya sangat besar sekitar Rp180 juta.
"Pelaku melihat berbagai cara di youtube dan belajar dari internet mengenai bagaimana caranya merampok bank dengan profesional," kata Andhika.
Sampai saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku perampokan bank di Samarinda. Saksi kejadian dan juga rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Akibat kejahatannya itu JP terancam pasal 365 dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun beserta pasal 355 berupa pengancaman. Setelah itu akan kita lakukan penahanan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Viral Duit Nasabah Ratusan Juta Raib, Begini Reaksi Bank Mandiri
-
Modal Pistol Mainan, Pria Paruh Baya Rupadaksa Seorang Bocah
-
Polisi Tembak Mati Perampok di Lampung Tengah, Ini Jejak Kejahatan Pelaku
-
Bermodal Pinjaman BRI, Perempuan Ini Sukses Bangun Bisnis Keripik di Nabire
-
Biaya Transaksi Bank di ATM Link Aja per 1 Juni 2021
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Polres Malang Sapu Bersih 1.770 Botol Miras dari 30 Kecamatan
-
BRI Dorong Generasi Muda Kelola Penghasilan untuk Bangun Aset Masa Depan
-
Beri Apresiasi untuk Nasabah, BRI Hadirkan Promo Spesial di Hari Pelanggan Nasional 2026
-
Tergiur Cuan Instan di Telegram, Bendahara RW di Malang Serahkan Rp126 Juta Kas Warga ke Penipu
-
Warga Malang Hadapi Harga BBM Baru: Pertalite Jadi Primadona, Antrean Mengular hingga Stok Ludes