SuaraMalang.id - Tak ada akar, rotan pun jadi. Peribahasa lama ini agak cocoknya buat menggambarkan kenekatan seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur, ini.
Gegara terlilit utang, Ia seorang diri nekat merampok Bank Mandiri cabang Samarinda menggunakan bom dan pistol mainan. Pria berinisial JP (25) ini berhasil diringkus satpam dan warga setempat tak jauh dari lokasi kejadian.
Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena. Ia mengatakan, perampokan terjadi saat suasana sedang sepi sebab para pria di kantor bank tersebut sedang salat Jumat.
"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian menyebutkan pelaku datang pukul 12:30 Wita dengan sepeda motor. Pelaku langsung masuk ke dalam bank menemui teller bank," kata Andhika, dikutip dari solopos.com, Minggu (23/05/2021).
Ceritanya, saat menjalankan aksinya itu JP berpura-pura ingin melakukan transaksi layaknya nasabah bank. Kemudian menyodorkan sebuah kertas yang isinya berupa ancaman kepada teler bank di Samarinda.
"Ancaman dituliskan dalam kertas putih dengan kalimat 'aku punya pistol dan bom, jangan bertindak bodoh kalau tidak mau mati'," beber Andika.
Dengan ancamannya pelaku berharap teller bank segera memberikannya uang. Namun bukannya takut justru petugas bank di Samarinda tersebut kaget dan berteriak.
"Pelaku menjadi panik dan langsung melarikan diri. Namun petugas keamanan bank sigap dan langsung mengejar sampai ke Jalan Elang. Pelaku berhasil dilumpuhkan," katanya.
"Kami juga menemukan petasan sebanyak 4 buah dan kertas 2 lembar yang digunakan sebagai bahan ancaman," ujar Andika menambahkan.
Baca Juga: Viral Duit Nasabah Ratusan Juta Raib, Begini Reaksi Bank Mandiri
Setelah digali informasi lebih mendalam, ternyata pelaku terlilit utang yang angkanya sangat besar sekitar Rp180 juta.
"Pelaku melihat berbagai cara di youtube dan belajar dari internet mengenai bagaimana caranya merampok bank dengan profesional," kata Andhika.
Sampai saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku perampokan bank di Samarinda. Saksi kejadian dan juga rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Akibat kejahatannya itu JP terancam pasal 365 dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun beserta pasal 355 berupa pengancaman. Setelah itu akan kita lakukan penahanan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Viral Duit Nasabah Ratusan Juta Raib, Begini Reaksi Bank Mandiri
-
Modal Pistol Mainan, Pria Paruh Baya Rupadaksa Seorang Bocah
-
Polisi Tembak Mati Perampok di Lampung Tengah, Ini Jejak Kejahatan Pelaku
-
Bermodal Pinjaman BRI, Perempuan Ini Sukses Bangun Bisnis Keripik di Nabire
-
Biaya Transaksi Bank di ATM Link Aja per 1 Juni 2021
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Liburan Wisatawan Makassar Berakhir Tragis di Tol Pandaan-Malang: 3 Nyawa Melayang
-
Selamat Jalan Sang Pionir: M Basri Arsitek di Balik Mahkota Pertama Singo Edan Berpulang
-
Buntut Ucapan Lu Punya Otak Gak?, Hotman Paris Resmi Dipolisikan PWI Malang Raya
-
BBRI Jadi Pilihan JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Atraktif
-
Literasi Keuangan Jadi Kunci PERBANAS dan BRI Cegah Kejahatan Digital