Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 15 Mei 2021 | 11:07 WIB
Polisi sedang memeriksa pemudik di Pos Penyekatan Jembatan Timbang Klakah Lumajang Jatim [Foto: Suarajatimpost]

Modus yang dilakukan kedua orang ini melakukan pungli terhadap pengendara mobil ini. Menurut Eka Yekti, diduga pemudik yang tidak bisa melintas di pos penyekatan karena telah diperintahkan kembali oleh petugas, dimintai uang Rp 50 ribu untuk memberikan informasi jalan tikus melintasi sekitar lokasi posko pemeriksaan.

"Kedua pelaku ini mengantarkan pengendara mobil melewati jalan alternatif sehingga para pengendara bisa lolos dari pos penyekatan dan tidak dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Dari keduanya, polisi berhasil menyita uang tunai berbeda-beda, dari AK petugas menyita Rp 302 ribu, sedangkan dari JM mendapati uang Rp 806 ribu.

"Atas kejadian tersebut pelaku saat ini diamankan di Polres Lumajang guna dimintai keterangan," bebernya lagi.

Baca Juga: Libur Lebaran, Pemkab Lumajang Tutup Semua Tempat Hiburan 11 Hari

Usai menjalani pemeriksaan kedua warga ini diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan. Keduanya telah mengakui telah melakukan pengawalan kepada pengendara melewati jalur alternatif atau jalan tikus, untuk menghindari pos penyekatan dan sudah membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi, jika mengulangi akan diproses hukum.

"Maka dari itu saya mohon maaf kepada pihak Polri, TNI, dan Pemkab, serta warga Lumajang khususnya. Apabila melakukan hal tersebut saya siap di proses hukum," ungkap keduanya.

Sementara itu Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta menuturkan, dua warga yang menunjukkan dan mengawal menuju jalan tikus ini hanya diberikan pembinaan.

"Atas kejadian tersebut pelaku diberikan pembinaan oleh Polres Lumajang, pelaku mengakui telah melakukan pengawalan kepada pengendara melewati jalur alternatif atau jalan tikus, untuk menghindari pos penyekatan." terang Paur menambahkan kepada awak media ini.

"Pelaku juga meminta maaf kepada seluruh petugas dan masyarakat Lumajang, membuat pernyataan tidak mengulangi, jika mengulangi akan diproses hukum," kata Ipda Andrias Shinta.

Baca Juga: Cerita Perawat di Bogor, Lebaran Tetap Jaga Pos Penyekatan Larangan Mudik

Load More