SuaraMalang.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengklaim operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk menjadi catatan sejarah pertama sinergi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri dalam pengungkapan perkara korupsi
"Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah," kata Argo dikutip dari Antara, Selasa (11/5/2021).
Seperti diberitakan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjerat OTT yang dilakukan KPK bersama Bareskrim Polri. Bupati Novi diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Irjen Pol Argo melanjutkan, lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara bersinergi mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama.
Baca Juga: Profil Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang Kena OTT KPK
"Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi," sambungnya.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama Bareskrim Polri di Ngajuk, Jawa Timur, Senin (10/5). Selain Bupati Nganjuk, Bareskrim Polri juga menangkap enam orang lainnya sebagai tersangka.
Keenam orang tersebut adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.
Dalam OTT tersebut turut disita barang bukti uang senilai Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Setelah ditetapkan tersangka, penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Nganjuk dilanjutkan oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Patok Harga Hingga Rp150 Juta
Terungkap juga, penyelidikan kasus Bupati Nganjuk oleh KPK dan Bareskrim Polri itu dilakukan sekitar April 2021. Berawal dari laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Berita Terkait
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan