SuaraMalang.id - Bupati Bondowo KH Salwa Arifin menerbitkan aturan pembatasan aktivitas masyarakat, pra dan pasca Lebaran atau Idul Fitri. Ini untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dipicu kerumunan kegiatan keagamaan.
Aturan pembatasan kegiatan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 443.2/221/ 430/ 2021, tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Menjelang dan Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Bupati Salwa Arifin mengatakan, diperlukan pembatasan dan pengetatan aktivitas masyarakat menjelang dan pasca Hari Raya Idul Fitri.
"Hal itu sebagai upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," katanya dikutip dari timesindonesia.co.id jaringan suara.com, Minggu (9/5/2021).
Sejumlah kegiatan diatur dalam SE tersebut. Diantaranya, sehari sebelum Lebaran, Alun-alun RBA Ki Ronggo Bondowoso ditutup total.
"H-1 lebaran mulai pukul 16.00 WIB, Alun-Alun RBA Ki Ronggo Bondowoso akan dilakukan penutupan total," sambungnya.
Kemudian, lanjut dia, tujuh hari sebelum lebaran akan dilakukan penyekatan arus lalu lintas menuju pusat kota, yakni mulai pukul 19.00 WIB. Lalu, tujuh hari sebelum lebaran semua toko pakaian di Kabupaten Bondowoso pukul 22.00 WIB wajib tutup.
"Tujuh hari sebelum dan sesudah Idul Fitri, jam tutup restoran, rumah makan dan kafe ditetapkan sampai dengan pukul 22.00 WIB," ujarnya.
Sementara, lanjut dia, ada pengecualian bagi warga yang ingin keluar kota (non mudik) dengan alasan khusus dan wajib mengantongi dokumen resmi, seperti surat keterangan kepala desa atau lurah setempat.
Baca Juga: Lockdown Satu Dusun di Banyuwangi Akibat Klaster Tarawih: 6 Warga Meninggal
Warga non mudik diperbolehkan keluar kota, yakni kunjungan duka anggota keluarga meninggal, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan maksimal didampingi 2 anggota keluarga.
"Surat keterangan kepala desa/lurah mengetahui Babinsa atau Babinkamtibmas, dan camat selaku Ketua Satgas Covid-19 kecamatan," paparnya.
Sementara masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, akan dilakukan penindakan dan sanksi secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Aktivis masyarakat saat Hari Raya Idul Fitri dan pelayanan masyarakat tetap memerhatikan protokol Covid-19 secara ketat," imbau Bupati Bondowoso tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
Terkini
-
Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Pantai Wedi Awu Berakhir di Meja Mediasi
-
Di Tengah Riuh Karnaval di Malang, 2 Pemuda Gasak Motor Pengunjung
-
4 Jabatan Penting di Pemkot Malang Kosong, Begini Penjelasan Wali Kota
-
Libur Waisak 2026 Bikin Okupansi Hotel di Kota Batu Meroket 80 Persen
-
Angkut 2.800 Penumpang Tiap Hari, TransJatim Malang Raya Butuh Tambahan Koridor Segera