SuaraMalang.id - Polres Jember menegaskan larangan mudik lokal, termasuk wilayah aglomerasi (eks karesidenan Besuki), menyusul kebijakan baru dari pemerintah.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jember AKP Jimmy H Manurung mengatakan, larangan mudik lokal meliputi Kebupaten Jember, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Banyuwangi.
"Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di wilayah aglomerasi yang meliputi Kabupaten Jember, Lumajang, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi," kata dikutip dari Antara, Minggu (9/5/2021).
Sebelumnya, kebijakan untuk wilayah aglomerasi (eks Keresidenan Besuki) dinyatakan tidak ada penyekatan dan diperbolehkan untuk mudik antar kabupaten se-aglomerasi. Kekinian, kebijakan tersebut dibatalkan.
"Dengan adanya peraturan baru dari tim Satgas COVID-19 pemerintah pusat, bahwa semua masyarakat dilarang untuk mudik, sehingga kami menegaskan bahwa pemerintah juga melarang mudik antarprovinsi, kabupaten dan wilayah aglomerasi," sambungnya.
Ia menambahkan, kegiatan selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan supaya kegiatan sosial ekonomi daerah tetap berjalan lancar.
"Untuk titik penyekatan nanti akan kami lakukan di perbatasan lima kabupaten seperti di perbatasan Jember - Bondowoso, Jember-Situbondo, Jember-Banyuwangi dan Jember-Lumajang," katanya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Jember untuk tidak melaksanakan mudik lokal dulu sampai kondisi benar-benar normal kembali, demi menjaga keselamatan bersama dari COVID-19.
"Perlu diwaspadai adanya varian COVID-19 yakni B.1.1.7, B.1.617 dan B.1.351 dan terus berubah melalui mutasi, dan mutasi itu lebih cepat proses penyebarannya, dan varian baru virus diprediksi akan terus muncul seiring berjalannya waktu," ujarnya.
Baca Juga: Setelah Dua Tahun Menanti, Jember Dapat Jatah 4.305 Kuota CPNS Tahun Ini
(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Demi KDMP, 21 Lahan Hijau di Kota Malang Terancam Alih Fungsi
-
Berawal dari Curhat Talent di Medsos, YouTuber Gus Idris Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
-
Mukjizat di Jurang: Drama 7 Hari Penyelamatan Cakra dari Jalur Maut Semeru
-
Logo Singa Serupa Milik Arema FC Didaftarkan ke DJKI oleh Sejumlah Pihak, Manajemen Klub Keberatan
-
Bertaruh Nyawa di Kedalaman 375 Meter: Drama Penyelamatan Cakra di Jurang Semeru