SuaraMalang.id - Sejumlah lima orang terduga pelaku surat bebas COVID-19 palsu diringkus polisi di pos penyekatan Kecamatan Kapuas Timur, Kalimantan Tengah. Seorang pelaku diantaranya merupakan oknum perawat diduga pembuat surat palsu tersebut.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, kasus tersebut terjadi di wilayah pos penyekatan arus mudik perbatan Anjir km 12.
"Pengungkapan kasus ini terjadi di wilayah pos penyekatan arus mudik perbatasan Anjir km 12 Kecamatan Kapuas Timur. Kami telah mengamankan lima orang pelaku yang memanfaatkan situasi saat ini, menggunakan dan membuat surat keterangan palsu,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (6/5/2021).
Ia melanjutkan, kelima pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Awalnya, polisi menangkap empat pelaku sebagai pengguna surat keterangan bebas COVID-19, yakni inisial HN, AR, MR dan MN. Mereka dipergoki saat akan masuk wilayah Kapuas dengan menunjukkan surat keterangan hasil tes anti bodi atau rapid test negatif.
Petugas melihat ada kejanggalan dalam surat keterangan yang diperlihatkan oleh keempat pelaku tersebut. Curiga, petugas menelusuri surat yang diperoleh para pelaku dan terbukti ternyata surat itu palsu. Mereka lantas mengaku bahwa surat tersebut didapat dari seseorang yang kini buronan polisi.
Berdasar hasil interogasi, keempat pelaku tersebut mendapatkan surat keterangan surat palsu dengan cara membayar seharga Rp100 ribu per lembar.
Diketahui, keempat orang pelaku ini merupakan para pedagang pasar dadakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka ingin menggelar pasar dadakan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Sementara itu, masih kata AKBP Manang Soebeti, polisi juga menangkap pelaku inisial MR pembuat surat keterangan palsu swab antigen. Penangkapan ini berawal ketika petugas memeriksa salah seorang warga Banjarmasin yang ingin masuk pos pemeriksaan penyekatan arus mudik perbatasan.
Petugas mendapati surat yang diberikan dari hasil swab tes antigen diduga palsu. Surat didapat dari pelaku MR yang merupakan oknum perawat yang bekerja di salah satu klinik di Banjarmasin.
Baca Juga: Dunia Krisis 900 Ribu Bidan, Salah Satu Penyebabnya: Ketidaksetaraan Gender
“Pelaku MR ini bekerja di salah satu klinik sebagai perawat membuat surat keterangan palsu. Satu lembar surat palsu dihargai Rp220 ribu oleh pelaku,” jelasnya.
Selain mengamankan kelima pelaku pengguna dan pembuat surat keterangan bebas COVID-19 palsu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat palsu hasil tes anti bodi dan surat palsu swab tes antigen.
Kemudian, satu unit laptop dan printer untuk membuat surat, alat swab tes antigen, uang ratusan ribu yang diduga hasil pembuatan surat keterangan palsu dan sejumlah barang bukti terkait lainnya.
“Atas perbuatan kelima pelaku tersebut, kita akan menjeratnya dengan Pasal 263 ayat 1 KHUPidana terkait membuat atau memalsukan surat dengan ancaman kurungan di atas enam tahun penjara,” ujarnya.
(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Disebut di Pinggir Sungai, Kades Sidodadi Bongkar Fakta Kopdes Merah Putih yang Viral
-
Lirik Vulgar Berujung Polisi: Yakuza Maneges Pastikan Icha Chellow & Mala Agatha Tak Ada Kata Damai
-
Pasar Turen Mencekam: Saat Gunungan Sampah Berubah Jadi Petaka Membara
-
BRI Dorong UMKM Kuliner "It's Me Time" Asal Jawa Timur Raih Kesuksesan di Pasar Ekspor
-
50 Bundel Dokumen dan Misteri Perubahan Merek: Proyek Ambulans Malang Dibidik Jaksa