Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 04 Mei 2021 | 15:37 WIB
Tersangka ZS yang ditangkap petugas Polresta Banyuwangi dalam kasus investasi bodong yang menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp 1 miliar. [Suaraindonesia.co.id]

"Dugaan kerugian kurang lebih Rp 1 miliar," sebutnya.

Meski begitu, perkara investasi bodong ini terus dikembangkan, karena dimungkinkan ada pelaku lain yang terlibat dalam investasi bodong tersebut.

"Kita juga membuka posko pengaduan, harapannya masyarakat yang merasa bahwasanya dalam menyimpan investasinya tidak sesuai, dan ada tipu gelap maka bisa melakukan pengaduan di SPKT tersebut."

Kini ZS dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: Merasa Ditipu Investasi Bodong, Puluhan Orang Lapor ke Polres Banyuwangi

Load More