SuaraMalang.id - Sejumlah tiga maskapai penerbangan menghentikan operasionalnya di Bandara Banyuwangi merespon kebijakan peniadaan mudik, pada 6 - 17 Mei 2021. Tiga maskapai tersebut yakni Citilink, Garuda Indonesia dan Wings Air.
Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Banyuwangi Cin Asmoro mengatakan, keputusan menghentikan sementara aktivitas penerbangan ketiga maskapai tersebut berdasarkan rapat internal bersama stakeholder penerbangan di Bandara Banyuwangi.
"Tiga maskapai menyatakan tidak akan beroperasi selama masa larangan mudik lebaran yang akan diberlakukan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021," katanya dikutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Selasa (4/5/2021).
Ia melanjutkan, bahwa keputusan menghentikan sementara operasional ketiga maskapai juga merujuk Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Akibat kebijakan peniadaan atau larangan mudik, maka di Bandara Banyuwangi diprediksi tidak akan ada aktivitas penerbangan. Baik dari rute kedatangan maupun keberangkatan.
Apabila ada maskapai yang bakal tetap beroperasi saat masa larangan mudik lebaran, pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawalan secara ketat. Karena memang ada pihak-pihak yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan dengan persyaratan tertentu.
"Ada syarat-syarat tertentu ya. Seperti orang yang bekerja atau melakukan perjalanan Dinas dengan disertai surat tugas yang ditandatangani pimpinan, kunjungan keluarga sakit," katanya.
"Dan juga kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil (dengan 1 orang pendamping), orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping) dan pelayanan kesehatan darurat," imbuhnya.
Selain itu, regulasi bakal dilakukan dengan sangat ketat sesuai dengan SOP. Termasuk juga daerah juga bakal divalidasi dengan detail.
Baca Juga: Dua Hari Sebelum Larangan Mudik, Pelabuhan di Balikpapan Padat Penumpang
“Untuk tanggal 6 sampai 17 kami akan terus mengawal monitoring pembatasan angkutan udara sesuai dengan regulasi pemerintah keluarkan. Dan nanti persyaratan itu akan dikorelasikan dengan persyaratan suatu daerah (yang dituju)itu sendiri,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove Bersama Petani Lokal
-
Demi Akses Keuangan, Mantri BRI Tempuh Pegunungan Toraja
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Perkuat Karakter dan Wawasan Siswa SD
-
Liburan Wisatawan Makassar Berakhir Tragis di Tol Pandaan-Malang: 3 Nyawa Melayang