Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 04 Mei 2021 | 14:39 WIB
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Jember Susanto. [Foro: Oryza A. Wirawan]

“Tapi kami mohon untuk ke depan agar kami bisa terima tiap bulan, karena peraturannya anggaran gaji harus dikeluarkan tiap bulan,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jember Alfan Yusvi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jatim dan dijanjikan sebelum hari raya, tunggakan gaji tersebut bisa turun.

“Peraturan Bupati ADD sebenarnya sudah dikirim ke Biro Hukum 7 April 2021. Seharusnya fasilitasi 15 hari selesai. Tapi sampai 15 hari tidak ada keputusan, maka berdasar regulasi otomatis bisa diundangkan. Cuma karena banyaknya permasalahan yang lalu, Bagian Hukum Pemkab tetap ingin berkonsultasi dengan DPMD. InsyaAllah akan segera terealisasi seperti janji bupati kita: sebelum hari raya, penghasilan tetap sudah turun. Kami akan terus mendorong,” katanya.

Baca Juga: 3000 Aparat Desa di Jember Gajinya Telat 5 Bulan, Padahal Mau Lebaran

Load More