Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 27 April 2021 | 07:00 WIB
ilustrasi. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meninjau Mobile Lab Bio Safety Level 2 di halaman parkir Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021). (Dok.Humas Kemenko Marves)

Kemudian, pada periode kedua adalah H+7 pasca-masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021. masa peniadaan mudik, tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021, sesuai dengan surat edaran Satgas Penangan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Langkah-langkah yang disiapkan oleh pemerintah tersebut, dalam upaya untuk tetap menekan penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia.

Load More