Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 24 April 2021 | 03:00 WIB
ilustrasi larangan mudik di Jember -- Petugas kepolisian mengarahkan bus ke pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/4). [ANTARA FOTO/Fauzan]

"Kami minta kembali dan pulang. Harap maklum, kita sadari pandemi Covid-19 ini masih ada. Jangan sampai contoh di luar negeri sana, angka penderita dan kematian melonjak tajam dalam sehari," ungkapnya.

"Jangan sampai usai lebaran, angka Covid-19 melonjak. Masyarakat Jember ayo jangan abai. Sayangi diri sendiri, dan keluarga kita semua. Mohon maklum ya," imbuhnya.

Sementara, Kata Kasatlantas Polres Jember AKP Jimmy Heriyanto Manurung mengatakan, untuk penyekatan wilayah dilakukan dengan sistem rayonisasi. Jember masuk dalam wilayah rayon III.

"Dengan titik penyekatan di Perbatasan, Lumajang - Probolinggo, Situbondo - Probolinggo, dan Penyebrangan Banyuwangi - Bali. Untuk Rayon 3 itu adalah jajaran dari Polresta Banyuwangi, Polres Lumajang, Polres Jember, Polres Bondowoso, dan Polres Situbondo," urainya.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Pemkot Siapkan 7 Titik Penyekatan di Bekasi

Kemudian untuk di wilayah dalam satu rayon III, Jimmy menjelaskan, pada batas wilayah kabupaten ditempatkan Pos Pantau Penyekatan.

"Yang nantinya anggota kami bisa melihat dan memantau, bagaimana arus kendaraan yang masuk ke Jember ataupun keluar dari Jember. Apakah terjadi lonjakan arus kendaraan atau tidak," katanya.

Kemudian jika masih dalam satu wilayah rayon, masyarakat yang melintas harus melengkapi diri dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

"Masyarakat dapat melintas namun harus melengkapi diri dengan surat hasil Swab Tes hasil negatif, dan surat tugas dari instansi atau kantor tempat bekerja," kata Jimmy.

"Harus dengan tanda tangan tinta dan cap stempel basah. Karena izin melintas itu, kaitannya dengan kepentingan kerja saja," sambungnya.

Baca Juga: Larangan Mudik Dimajukan, Pengetatan hingga ke Jalan Tikus

Namun jika tidak dilengkapi dengan syarat yang ditetapkan itu.

Load More