Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 24 April 2021 | 03:00 WIB
ilustrasi larangan mudik di Jember -- Petugas kepolisian mengarahkan bus ke pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/4). [ANTARA FOTO/Fauzan]

"Yang nantinya anggota kami bisa melihat dan memantau, bagaimana arus kendaraan yang masuk ke Jember ataupun keluar dari Jember. Apakah terjadi lonjakan arus kendaraan atau tidak," katanya.

Kemudian jika masih dalam satu wilayah rayon, masyarakat yang melintas harus melengkapi diri dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

"Masyarakat dapat melintas namun harus melengkapi diri dengan surat hasil Swab Tes hasil negatif, dan surat tugas dari instansi atau kantor tempat bekerja," kata Jimmy.

"Harus dengan tanda tangan tinta dan cap stempel basah. Karena izin melintas itu, kaitannya dengan kepentingan kerja saja," sambungnya.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Pemkot Siapkan 7 Titik Penyekatan di Bekasi

Namun jika tidak dilengkapi dengan syarat yang ditetapkan itu.

"Ya tentunya pengendara kendaraan bermotor akan kami instruksikan untuk kembali ke Jember," ucapnya.

Kontributor : Adi Permana

Load More