SuaraMalang.id - Larangan mudik di Kabupaten Jember bakal resmi dimulai 26 April 2021 mendatang. Setiap pengendara akan keluar dan masuk wilayah Jember bakal diminta putar balik.
Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Jadi kami mulai 26 April besok, perketat arus keluar masuk ke Jember," kata Bupati Jember Hendy Siswanto, Jumat (23/4/2021).
Tentang aturan itu, lanjut dia, masyarakat diharapkan mematuhi dan memahami dengan bijak lantaran pandemi Covid-19 belum berakhir.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Pemkot Siapkan 7 Titik Penyekatan di Bekasi
"Agar nantinya juga dapat benar-benar (aturan itu) dijalankan di Jember. Jadi kami harap masyarakat Jember khususnya bersabar. Kondisi pandemi ini belum berakhir," sambungnya.
Hendy juga mengatakan, terkait larangan mudik ini bukan lagi imbauan.
"Tapi ini tegas benar-benar melarang mudik. Aturan ataupun larangan ini, tidak hanya untuk pendatang dari luar Jember, tapi bagi masyarakat Jember yang hendak keluar juga berlaku," ujarnya.
SetiapPemeriksaan bagi setiap kendaraan yang melintas di pintu masuk Jember.
"Ataupun juga untuk kendaraan yang keluar. Kami harap, jika tidak ada kepentingan mendesak, setiap kendaraan akan diminta untuk putar balik ke daerah asalnya," kata Hendy.
Baca Juga: Larangan Mudik Dimajukan, Pengetatan hingga ke Jalan Tikus
Sebaliknya, bagi masyarakat pendatang juga akan dilakukan hal yang sama.
"Kami minta kembali dan pulang. Harap maklum, kita sadari pandemi Covid-19 ini masih ada. Jangan sampai contoh di luar negeri sana, angka penderita dan kematian melonjak tajam dalam sehari," ungkapnya.
"Jangan sampai usai lebaran, angka Covid-19 melonjak. Masyarakat Jember ayo jangan abai. Sayangi diri sendiri, dan keluarga kita semua. Mohon maklum ya," imbuhnya.
Sementara, Kata Kasatlantas Polres Jember AKP Jimmy Heriyanto Manurung mengatakan, untuk penyekatan wilayah dilakukan dengan sistem rayonisasi. Jember masuk dalam wilayah rayon III.
"Dengan titik penyekatan di Perbatasan, Lumajang - Probolinggo, Situbondo - Probolinggo, dan Penyebrangan Banyuwangi - Bali. Untuk Rayon 3 itu adalah jajaran dari Polresta Banyuwangi, Polres Lumajang, Polres Jember, Polres Bondowoso, dan Polres Situbondo," urainya.
Kemudian untuk di wilayah dalam satu rayon III, Jimmy menjelaskan, pada batas wilayah kabupaten ditempatkan Pos Pantau Penyekatan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak