SuaraMalang.id - Larangan mudik di Kabupaten Jember bakal resmi dimulai 26 April 2021 mendatang. Setiap pengendara akan keluar dan masuk wilayah Jember bakal diminta putar balik.
Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Jadi kami mulai 26 April besok, perketat arus keluar masuk ke Jember," kata Bupati Jember Hendy Siswanto, Jumat (23/4/2021).
Tentang aturan itu, lanjut dia, masyarakat diharapkan mematuhi dan memahami dengan bijak lantaran pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Agar nantinya juga dapat benar-benar (aturan itu) dijalankan di Jember. Jadi kami harap masyarakat Jember khususnya bersabar. Kondisi pandemi ini belum berakhir," sambungnya.
Hendy juga mengatakan, terkait larangan mudik ini bukan lagi imbauan.
"Tapi ini tegas benar-benar melarang mudik. Aturan ataupun larangan ini, tidak hanya untuk pendatang dari luar Jember, tapi bagi masyarakat Jember yang hendak keluar juga berlaku," ujarnya.
SetiapPemeriksaan bagi setiap kendaraan yang melintas di pintu masuk Jember.
"Ataupun juga untuk kendaraan yang keluar. Kami harap, jika tidak ada kepentingan mendesak, setiap kendaraan akan diminta untuk putar balik ke daerah asalnya," kata Hendy.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Pemkot Siapkan 7 Titik Penyekatan di Bekasi
Sebaliknya, bagi masyarakat pendatang juga akan dilakukan hal yang sama.
"Kami minta kembali dan pulang. Harap maklum, kita sadari pandemi Covid-19 ini masih ada. Jangan sampai contoh di luar negeri sana, angka penderita dan kematian melonjak tajam dalam sehari," ungkapnya.
"Jangan sampai usai lebaran, angka Covid-19 melonjak. Masyarakat Jember ayo jangan abai. Sayangi diri sendiri, dan keluarga kita semua. Mohon maklum ya," imbuhnya.
Sementara, Kata Kasatlantas Polres Jember AKP Jimmy Heriyanto Manurung mengatakan, untuk penyekatan wilayah dilakukan dengan sistem rayonisasi. Jember masuk dalam wilayah rayon III.
"Dengan titik penyekatan di Perbatasan, Lumajang - Probolinggo, Situbondo - Probolinggo, dan Penyebrangan Banyuwangi - Bali. Untuk Rayon 3 itu adalah jajaran dari Polresta Banyuwangi, Polres Lumajang, Polres Jember, Polres Bondowoso, dan Polres Situbondo," urainya.
Kemudian untuk di wilayah dalam satu rayon III, Jimmy menjelaskan, pada batas wilayah kabupaten ditempatkan Pos Pantau Penyekatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
5 Santri di Malang Jadi Korban Kekerasan Seksual Pengajarnya Sendiri
-
Efek Candu Healing: Pajak Hiburan Kota Batu Tembus Rp35 Miliar, Rekor Baru di Depan Mata
-
Percepat Pemulihan Pascagempa NTT, BRI Peduli Siapkan Posko Logistik dan Dapur Umum
-
Bantu Warga Terdampak Gempa Flores, Relawan BRI Peduli Salurkan Kebutuhan Pokok
-
Cari Kendaraan Baru? BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Solusi Pembiayaan yang Lebih Mudah