Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 15 April 2021 | 17:31 WIB
ilustrasi PSK. PSK diciduk Satpol PP Kota Malang di bulan Ramadhan. [Shutterstock]

Anton juga menjelaskan, jalan Pajajaran ini memang kerap kali dijadikan sebagai tempat PSK untuk mangkal. Satpol PP pun pada bulan Ramadhan ini mengetatkan pengawasan.

"Karena sudah ada SE Nomor 14 Wali Kota Malang bahwa selama bulan suci tidak boleh ada yang buka karaoke dan jasa prostitusi ataupun tempat hiburan malam," tutup dia.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Baca Juga: Alamak! Polisi Amankan 200 PSK di Kabupaten Malang

Load More