SuaraMalang.id - Seorang PSK (Pekerja Seks Komersil) berinsial S (44) diciduk Satpol PP Kota Malang, lantaran tetap mangkal cari pelanggan saat Ramadhan, Rabu (14/4/2021) malam.
Sebenarnya ada dua PSK lagi yang terpergok masih beroperasi di kawasan Jalan Pajajara, sekitar pukul 22.00 WIB, namun mereka berhasil kabur.
"Kami sebenarnya menemukan tiga orang. Namun dua kabur. Tapi S ini sebenarnya kabur. Namun saat kabur kami pepet dengan mobil patroli kami," kata Kasatpol PP, Priadi dikonfirmasi Suara.com, Kamis (15/4/2021).
Padahal, lanjut dia, inisial S yang diketahui tinggal di daerah Muharto Kota Malang ini mengerti telah ada larangan untuk melakukan praktik prostitusi di kawasan tersebut, apalagi saat bulan suci Ramadhan.
Baca Juga: Alamak! Polisi Amankan 200 PSK di Kabupaten Malang
Berdasar hasil interogasi, insial S ini nekat mangkal lantaran terdesak kebutuhan hidup.
"Dia tahu sebenarnya kalau tidak boleh. Tapi terpaksa begitu karena suaminya sudah tidak ada dan harus membiayai hidup lima anaknya. Ya terpaksa mangkal," sambungnya.
Satpol PP menindak PSK tersebut dengan sanksi pembinaan dan surat pernyataan.
"Kami arahkan dia untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi dan kami bina," ujar Priyadi.
Terpisah, Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang Anton Viera menjelaskan, inisial S biasa mematok tarif Rp 200 ribu sampai 400 ribu sekali kencan. S dan sejumlah rekannya memang acap kali menunggu pelanggan di jalan Pajajaran. Apabila telah menyepakati tarif, selanjutnya PSK dan pria hidung belang menuju penginapan.
Baca Juga: Minta Jatah Divaksin Covid-19, Ribuan PSK Demonstrasi
"Jadi biasanya itu Rp 400 ribu dan ada 200 ribu begitu. Dari hasil interogasi kami," ujarnya.
Anton juga menjelaskan, jalan Pajajaran ini memang kerap kali dijadikan sebagai tempat PSK untuk mangkal. Satpol PP pun pada bulan Ramadhan ini mengetatkan pengawasan.
"Karena sudah ada SE Nomor 14 Wali Kota Malang bahwa selama bulan suci tidak boleh ada yang buka karaoke dan jasa prostitusi ataupun tempat hiburan malam," tutup dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
-
Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan? Jangan Sampai Salah, Ini Hukumnya!
-
Apakah Puasa Syawal Harus Bayar Hutang Puasa Ramadhan Dulu? Ini Penjelasannya
-
Hukum Qadha Puasa Ramadhan dan Puasa Syawal, Mana Lebih Utama? Ini Kata Ulama
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
Terkini
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab