Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 15 April 2021 | 16:01 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual dosen Unej, Jember. (Suara.com/Ema Rohimah)


RH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran polisi telah cukup bukti untuk meningkatkan penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak atau keponakannya yang masih berusia 16 tahun.

Doktor kebijakan publik dari Charles Darwin University, Australia ini terancam hukuman maksimal 15 tahun. Ancaman hukuman maksimal ditambah sepertiga atau lima tahun karena korban merupakan anak asuhnya sendiri.

Kontributor : Adi Permana

Baca Juga: Bengkel Jiwa: Dunia Pendidikan Tercoreng Kasus Pelecehan oleh Dosen Unej

Load More