SuaraMalang.id - Ketua Yayasan Bengkel Jiwa Jember Agus Wahyu Permana mendesak pemangku kepentingan menyeriusi kasus pelecehan seksual anak yang menjerat oknum Dosen Unej (Universitas Jember).
"Dunia pendidikan tercoreng oleh oknum dosen di Universitas Jember (Unej) yang diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang juga keponakannya yang tinggal serumah," katanya dikutip dari Antara, Rabu (14/4/2021).
Meski demikian, lanjut dia, langkah Unej dengan segera membentuk tim investigasi atas kasus tersebut diapresiasinya.
"Pelecehan seksual biasanya dilakukan oleh pelaku yang mempunyai kuasa, sedangkan korban adalah orang yang tak berdaya, baik secara fisik maupun secara kognitif, untuk resisten terhadap pelaku," ucap pegiat sosial itu.
Baca Juga: Lakukan Pelecehan Seksual, Budiman Dihukum Cambuk 36 Kali
Ia menambahkan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak mempunyai program kabupaten/kota ramah anak. Maka, Ia berharap hal itu bukan hanya jargon untuk menyerap anggaran semata.
"Namun, pemangku kebijakan di Pemkab Jember harus bisa mandiri untuk melahirkan sebuah regulasi dan langkah konkrit yang berpihak pada perempuan dan anak," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa perempuan dan anak lebih rentan menjadi korban. Sementara itu, lokasi terjadinya pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak makin luas, seperti di rumah, kampus, sekolah, kantor, rumah sakit, klinik kesehatan medis maupun nonmedis, pondok pesantren, tempat hiburan, tempat wisata, dan di kendaraan umum.
"Sekiranya perlu membuat semacam lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak dengan segera tanpa menunda dan tidak menunggu korban makin banyak," katanya.
Ia menilai, pelecehan seksual oleh oknum dosen kepada keponakan sendiri menjadi momentum pemangku kebijakan di setiap sektor untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kekerasan seksual melalui kebijakan dan regulasi.
Baca Juga: Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Anak Terancam 20 Tahun Penjara
Diconrihkannya kebijakan yang dapat mempersempit ruang gerak pelaku kekerasan seksual, seperti tempat untuk bimbingan antara dosen dan mahasiswa atau guru dengan siswa harus di ruang publik, bukan di ruang pribadi.
Berita Terkait
-
Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding Vonis Bintang Squid Game O Yeong-su
-
Guru Besar UGM Dipecat buntut Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
-
KAI Commuter Cari Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Terdeteksi Lewat CCTV
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Geram Puan Maharani, Minta Eks Kapolres Ngada Harus Dipecat dan Dihukum Berat
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi