Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 07 April 2021 | 19:16 WIB
Ilustrasi KTP. Seorang WNA Belanda yang sudah 13 tahun tinggal di Indonesia diduga menggunakan identitas palsu untuk keperluan administrasi kependudukan.

SuaraMalang.id - Kasus pemalsuan identitas yang dilakukan warga negara asing (WNA) kembali terjadi. Kali ini dugaan pemalsuan tersebut terjadi di Kota Ambon yang dilakukan oleh WNA asal Belanda.

WNA asal Belanda tersebut diketahui bernama George David dan sudah 13 tahun tinggal di Indonesia. Dalam identitasnya disebut, jika yang bersangkutan berdomisili di kawasan Nusaniwe, Kota Ambon.

Bahkan, kartu identitas yang dipalsukannya diduga telah digunakan untuk berbagai keperluan administrasi di Maluku.

“Ini tengah dalam pengembangan. Kalau tidak salah identitasnya tertulis berdomisili di Nusaniwe,” kata Kapolresta Ambon Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang seperti dilansir Terasmaluku.com-jaringan Suara.com pada Rabu (7/4/2021).

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, WNA Pemilik Pabrik Gula Terancam Hukuman Kebiri

Berdasarkan informasi dari imigrasi, George dipastikan masuk ke Indonesia pada 2013 dan tidak pernah keluar sejak saat itu. Selama di Indonesia, dia menggunakan identitas palsunya untuk ragam keperluan.

“Beberapa kali identitasnya digunakan seperti untuk bikin SIM. Datanya ada di kami. Kemungkinan untuk keperluan lain, menikah. Ini sedang kami kembangkan,” katanya.

Kasus pemalsuan identitas, lanjut Leo, kini telah masuk pada perkara tahap I. Pun kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

“Masih terus kami kembangkan, bisa kena overstay dan mengarah ke pemalsuan identitasas,” lanjutnya.

Load More