SuaraMalang.id - Korban dan saksi kasus penganiayaan jurnalis Tempo di Surabaya mendapatkan pelindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Keputusan itu berdasar hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (5/4/2021) lalu.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, jurnalis Tempo Nurhadi, korban penganiayaan kini berstatus terlindung LPSK dan mendapatkan perlindungan fisik serta pemenuhan hak prosedural berdasar beberapa pertimbangan.
Pertimbangan yang dimaksud, lanjut dia, pertama, kasus ini menarik perhatian publik. Kedua, kasus ini berhubungan dengan profesi korban sebagai jurnalis atau wartawan yang mendapatkan tindakan penganiayaan ketika sedang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik.
“Ketiga, ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus penganiayaan tersebut. Selain itu, ada potensi ancaman terhadap saksi dan korban. Selain korban, LPSK juga memberikan perlindungan terhadap saksi,” katanya dikutip dari ANTARA, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: Menantu Angin Diduga Terlibat Penganiayaan Nurhadi Jurnalis Tempo
Ia melanjutkan, dengan diberikannya perlindungan terhadap korban dan saksi, LPSK berharap agar penegak hukum, Polda Jawa Timur, bisa bekerja optimal mengusut tuntas kasus kekerasan jurnalis Tempo tersebut.
Tak hanya itu, Polda Jatim yang juga mitra LPSK diharapkan lebih memprioritaskan hak-hak korban dan saksi. Hak yang dimaksudnya, yakni tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana atau perdata atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
“Kami berpesan kepada saksi dan pihak-pihak terkait lainnya untuk terus konsisten, mengawal penegakan hukum terhadap kasus kekerasan yang dialami jurnalis TEMPO,” ujarnya.
Edwin juga mengingatkan kepada setiap orang atau pihak tertentu yang memaksakan kehendaknya menggunakan kekerasan atau cara tertentu yang menyebabkan saksi dan atau korban tidak memperoleh perlindungan, atau menghalang-halangi saksi dan atau korban tidak memperoleh perlindungan atau bantuan, dapat dipidana penjara sebagaimana diatur pada Pasal 37 dan 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sebelumnya, LPSK proaktif mendukung upaya penuntasan kasus penganiayaan jurnalis TEMPO, Nurhadi di Surabaya, pada 30 Maret 2021.
Baca Juga: Ditangani Polda Jatim, Polri Monitor Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo
Tim telaah LPSK yang dipimpin Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu telah mendatangi jurnalis Nurhadi yang diduga dianiaya oknum aparat.
Secara proaktif, LPSK mengumpulkan sejumlah keterangan, serta memeriksa saksi-saksi. Kemudian, tim LPSK pun sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jatim.
Berdasarkan keterangan yang terhimpun, diperoleh informasi bahwa ada dugaan pengeroyokan atau penganiayaan maupun ancaman kekerasan terhadap jurnalis Tempo yang sedang menjalankan tugas profesinya. Selain itu, berdasarkan kronologi yang dihimpun, ditemukan juga dugaan terjadinya tindak pidana pers.
Berita Terkait
-
AMSI Sebut Demo RUU TNI Picu Eskalasi Kekerasan Pers: Bungkam Media dan Jurnalis
-
Desak TNI Pembunuh Jurnalis di Kalsel Dihukum Berat, TB Hasanuddin: Jangan Ada Impunitas!
-
Polisi Didesak Tangkap Pelaku Teror Tempo, YLBHI: Semoga Tak Berkaitan Pemberitaan RUU TNI
-
Teror Kepala Babi ke Tempo: Kebebasan Pers Indonesia Makin Mengkhawatirkan
-
Apa Itu Restitusi? LPSK Menetapkan Korban Penembakan oleh Anggota TNI Harus Diberi Rp1,1 Miliar
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno
-
Isi Rumah Warga Gondanglegi Malang Ludes, Pelaku Ternyata Orang Terdekat
-
BRImo Jadi Solusi Transaksi Digital yang Cepat, Aman, dan Efisien Selama Libur Lebaran