Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 05 April 2021 | 17:28 WIB
Ilustrasi tes swab. Satgas Covid-19 tracing Lapas Banyuwangi buntut aktivis antimasker positif terpapar Covid-19. [Unsplash/UN Covid-19]

Akibat perbuatannya, Yunus dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Load More