SuaraMalang.id - Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi tracing (melacak) di Lapas Banyuwangi, menyusul salah satu penghuninya, Muhammad Yunus Wahyudi positif terpapar Virus Corona.
Seperti diberitakan, terdakwa kasus penyebaran informasi hoaks yang dikenal aktivis antimasker, Yunus positif terpapar Covid-19. Kekinian, Yunus telah menjalani perawatan medis di RSUD Blambangan dengan gejala klinis sesak nafas.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, dr Widji Lestariono mengatakan, tracing dilakukan tidak hanya kepada penghuni tahanan, namun juga seluruh petugas Lapas Banyuwangi yang diduga kontak erat dengan Yunus.
"Berhubung Yunus termasuk narapidana (tahanan) di Lapas kelas IIA Banyuwangi, maka semua yang satu kamar dengannya diperiksa. Termasuk para petugas Lapas, meski mereka sudah dilakukan vaksinasi," katanya, dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Senin (5/4/2021).
Baca Juga: Polisi Gerebek Prostitusi di Hotel Banyuwangi, Seorang Mucikari Diamankan
Pelacakan menjadi standar prosedur penanganan Covid-19 agar tidak muncul klaster baru penyebaran virus.
"Kita periksa semua yang kontak dengan Yunus, termasuk keluarga maupun pengacaranya. Jika memang ditemukan yang kontak erat dengan yang bersangkutan akhirnya mengalami gejala, maka akan dilakukan swab," sambungnya.
Satgas Covid-19 Banyuwangi menegaskan kembali, agar masyarakat tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kondisi pandemi ini belum berakhir, apalagi vaksinasi yang masih baru berjalan belum semua terjangkau. Kita juga berharap vaksinasi bisa diberikan kepada masyarakat, untuk mencegah penyebaran," katanya.
Seperti diketahui, Muhammad Yunus Wahyudi mengklaim dirinya sebagai aktivis antimasker Banyuwangi ini resmi tersangka dan ditahan polisi pada Rabu (14/10/2020) lalu.
Baca Juga: Tim Kedokteran Hewan Teliti Penyebab Paus Orca Terdampar di Banyuwangi
Yunus viral lantaran menyebut Covid-19 tidak nyata dan rekayasa pemerintah. Bahkan, Ia terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari rumah sakit di Banyuwangi.
Akibat perbuatannya, Yunus dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berita Terkait
-
Film Horor 'Pembantaian Dukun Santet' Diangkat dari Thread Viral, Ini Ceritanya!
-
Selain Ketupat, Ini 4 Tradisi Lebaran yang Masih Hidup di Banyuwangi
-
Dulu Calon Bintang Timnas Indonesia, Jagoan Indra Sjafri Malah Ditendang Klub Kasta Terbawah
-
Kronologi Penolakan Film Lemah Santet Banyuwangi, MD Pictures Tarik Materi Promosi
-
Film Lemah Santet Banyuwangi yang Mengangkat Kisah Nyata di Tahun 1998
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial