SuaraMalang.id - Kebangetan benar Aan Kristiawan (22), seorang mahasiswa di Madiun, Jawa Timur. Ia tega membobol kartu ATM milik pacar sendiri dan mengembat uang sebesar Rp 9 juta di ATM.
Kasus ini kini ditangani Polsek Mejayan. Aan juga langsung diciduk oleh kepolisian setempat karena perbuatan pelaku yang merugikan orang lain. Peristiwa ini terjadi selama setahun dan sebanyak 15 kali pelaku mencuri uang pacarnya.
Kasus ini terkuak ketika korban ADW warga Balerejo, Kabupaten Madiun, akan mentransfer uang melalui mesin ATM. Ia kaget bukan main saat melihat saldo uang tabungan tersisa minim.
"Uang itu, diambil dari 26 Desember 2019 sampai 1 Februari 2020 lalu, sebanyak 15 kali transaksi," kata Kapolsek Mejayan Kompol Sigit Siswadi saat gelar perkara di Mapolsek setempat, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (1/4/2021).
"Lalu, korban mendatangi bank tersebut untuk melakukan print out," ucap Kompol Sigit.
Setelah pihak bank melakukan print out tabungan, tertera ada 15 kali penarikan uang melalui ATM. Saat dihitung total pengambilan mencapai Rp 9 juta.
Kemudian korban meminta tolong petugas bank untuk mengetahui siapa orang yang telah melakukan penarikan tersebut melalui CCTV di ATM.
"Korban terkejut, ternyata yang mengambil uangnya tidak lain pacarnya sendiri. Pengambilan uang pada sejumlah ATM di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Nganjuk," katanya.
Pihak korban sebenarnya sudah mencoba menawarkan masalah ini agar diselesaikan secara kekeluargaan. Harapan korban, agar uang yang diambil dikembalikan.
Baca Juga: Dor! Tembak Petugas Pengisian ATM Bank BRI Rajeg, Uang Rp300 Juta Raib
"Bahkan, korban meminta mediasi di Polsek Mejayan, karena tidak ada itikad baik akhirnya tersangka kami tangkap, sekitar tiga minggu yang lalu di rumahnya," ungkapnya.
Tersangka mengaku mengetahui nomor pin ATM milik pacarnya pada saat mengantar pacarnya mengambil uang di ATM.
"Saya tahu pin kartu ATM, saat pengambilan pernah melihat dan dihafal. Dia (korban) biasa menaruh dompet di jok motor, saya pinjam pura-pura membeli suatu," sesalnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dor! Tembak Petugas Pengisian ATM Bank BRI Rajeg, Uang Rp300 Juta Raib
-
Licin Sulit Ditangkap, Scammer Asal Bulgaria Bobol 4 Mesin ATM
-
Satpam Asal Bulgaria Bobol ATM dan Lakukan Skimming
-
Gelap Mata, Pria Jombang Pindahkan Belanjaan Orang ke Motornya Lalu Kabur
-
Nakal di Jalanan Kota Madiun Bisa Kena Tilang Elektronik, Sanksinya Ngeri..
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun, Pertumbuhan Bisnis dan Fundamental Makin Solid
-
Gunung Semeru Membara: Nasib 170 Pendaki di Ranu Kumbolo Akhirnya Terjawab
-
Koperasi Awards 2026: BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Dukung Ekonomi Kerakyatan
-
Semeru Membara: Jalur Pendakian Ditutup Total, Pendaki Dievakuasi!
-
BRI Gelar Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara, UMKM Lokal Ikut Tumbuh