SuaraMalang.id - Kabupaten Lumajang telah memberlakukan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Maka, Polres Lumajang mengimbau masyarakat tertib berkendara.
Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan, agar seluruh pengguna jalan di Kabupaten Lumajang mematuhi rambu-rambu lalu lintas, lantaran kebijakan tilang elektronik mulai diterapkan.
Ia merinci ada 14 titik tilang elektronik di wilayah hukumnya. Diantaranya, di Simpang 4 ST, Simpang 4 Adipura, Simpang 3 Sukodono, Simpang 3 Dawuhan, Simpang 4 Klojen dan Simpang 4 P3.
"Selain itu titik tilang elektronik ada di Simpang 3 Gladag Abang, Simpang 4 SMADA, Simpang 4 SMP Sukodono, Simpang 5 Cokro, Simpang 3 Gozali, Simpang 3 SMASA, Simpang 3 JLT Tukum dan Simpang 3 JLT Wonorejo," katanya, dikutip dair Suarajatimpost.com jaringan Suara.com, Sabtu (27/3/2021).
Baca Juga: Ini Bocoran Denda E-Tilang bagi Pelanggar Berlalu Lintas
Ia menlanjutkan, tertib berlalu lintas seperti dilarang menerobos lampu merah, kemudian roda jangan nempel garis putih saat berhenti di lampu merah.
"Jika pengguna jalan main handphone (HP) saat di atas kendaraan, pasti terpantau, kalau dirasa sangat penting, mendingan minggir berhenti dulu," katanya.
Ia menambahkan, agar pengguna jalan selalu memakai helm SNI, kemudian lampu kendaraan roda dua menyala siang dan malam hari.
"Selalu patuhi rambu-rambu lalin biarpun di tempat sepi, karena CCTV mungkin ada di tempat yang tidak terlihat dan kita tidak tahu," sambungnya.
Bagi warga juga harus meyakinkan orang yang meminjam kendaraanya harus taat aturan lalu lintas.
Baca Juga: Kabupaten Jember Belum Siap Terapkan Tilang Elektronik
"Karena yang dapat sanksi atau denda itu yang punya motor bukan yang pinjam, yaitu pemilik sesuai di STNK," jelasnya.
Berita Terkait
-
Janjikan Program Dana Dusun, Bunda Indah: Komitmen Kami Bangun Lumajang dari Akar Rumput
-
Menanti Janji Jokowi: Perpres Jalan Tol Probolinggo-Lumajang Tak Kunjung Realisasi
-
Ustadz Maulana Kena Tilang, Ini Daftar Pelanggaran dan Jumlah Denda ETLE
-
Jangan Panik! Ini Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik Operasi Patuh Jaya
-
Tilang Elektronik Kini Dilengkapi Teknologi Face Recognition, Jadi Dasar Sistem Poin
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Viral! Akibat Parkir Sembarangan, Mobil di Malang Digantungi Sampah oleh Warga
-
Getok Tarif Masuk Pantai Selok Rp70 Ribu, 2 Pria di Malang Terancam Penjara
-
Pernyataan Penuh Arti: Mas Gum Sampaikan Maaf di Debat Terakhir, Apa Maksudnya?
-
Kris Dayanti-Kresna Dewanata Tawarkan Program Pembangunan Hijau
-
Firhando Gumelar-Rudi Sampaikan 4 Jurus Jitu Selesaikan Masalah di Kota Batu