SuaraMalang.id - Perkara uang jadi pemicu peristiwa tragis anak bunuh ayah kandung di Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Selasa (23/3/2021) lalu.
Pelaku, Adi Pratama (25), kesal lantaran sang ayah, Tamin (49) hanya memberinya Rp 1 juta.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, Adi tega membunuh bapaknya karena keinginannya tersebut tidak terpenuhi.
"Jadi karena si anak (Adi) keinginannya meminta uang Rp 3 juta tidak dipenuhi dan hanya diberi Rp 1 juta. Pelaku kalap dan cekcok dengan bapaknya (Tamin). Itu kejadiannya sekitar dini hari Selasa (22/3/2021)," katanya, memimpin rilis di Mapolres Malang, Kamis (25/3/2021).
AKBP Hendri melanjutkan, pelaku Adi sebenarnya acap kali meminta sesuatu ke korban, namun tak pernah terkabulkan. Adi pernah meminta mobil Honda Jazz, namun sang ayah tak dapat mengabulkannya.
"Bahkan, kabarnya dulu kan dia (Adi) punya istri dan sudah bercerai. Adi ini menuduh bapaknya berselingkuh dengan mantan istrinya. Padahal tidak ada bukti," imbuh Hendri.
Kesal permintaannya tak pernah terkabul, Adi kalap. Tanpa basa-basi, Ia menyerang membabi buta ayahnya, mengakibatkan pergelangan tangan dan kaki, punggung hingga kepala terluka sabetan senjata tajam. Tak sampai di situ, Adi juga sempat membakar bagian bawah tubuh ayahnya.
Warga sekitar sebenarnya sempat mendengar suara teriakan, Selasa dini hari. Namun tak curiga, lantaranterbiasa mendengar teriakan Adi yang dikenal memang mengalami depresi.
Warga baru menyadari, teriakan meminta tolong itu bukan dari Adi, melainkan Tamin, beberapa jam kemudian.
Baca Juga: Nafsu Meski Habis Dilindas Truk, Adi Perkosa Eks Pacar Teman di Tepi Jalan
"Diketahuinya itu karena waktu siang harinya kerabat Tamin ke rumah dan terlihat ada mayat Tamin yang bersimbah darah," tutur Hendri.
Adi sempat kabur setelah membunuh ayahnya. Polisi dibantu warga sekitar berhasil menangkapnya sedang bersembunyi di pekarangan tebu dan bambu tidak jauh jaraknya dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hendri menambahkan, Adi akan diserahkan ke RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Lawang untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan.
"Jika hasil pemeriksaannya mendapatkan hasil dalam gangguan jiwa ya kami akan kenai pasal yang mengenai orang gangguan jiwa," tutup Hendri.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Cara Cek Bansos November 2025 Lewat HP, Semua Lewat Aplikasi Cek Bansos!
-
AgenBRILink Mulya Motor Hadirkan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional