SuaraMalang.id - Perkara uang jadi pemicu peristiwa tragis anak bunuh ayah kandung di Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Selasa (23/3/2021) lalu.
Pelaku, Adi Pratama (25), kesal lantaran sang ayah, Tamin (49) hanya memberinya Rp 1 juta.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, Adi tega membunuh bapaknya karena keinginannya tersebut tidak terpenuhi.
"Jadi karena si anak (Adi) keinginannya meminta uang Rp 3 juta tidak dipenuhi dan hanya diberi Rp 1 juta. Pelaku kalap dan cekcok dengan bapaknya (Tamin). Itu kejadiannya sekitar dini hari Selasa (22/3/2021)," katanya, memimpin rilis di Mapolres Malang, Kamis (25/3/2021).
AKBP Hendri melanjutkan, pelaku Adi sebenarnya acap kali meminta sesuatu ke korban, namun tak pernah terkabulkan. Adi pernah meminta mobil Honda Jazz, namun sang ayah tak dapat mengabulkannya.
"Bahkan, kabarnya dulu kan dia (Adi) punya istri dan sudah bercerai. Adi ini menuduh bapaknya berselingkuh dengan mantan istrinya. Padahal tidak ada bukti," imbuh Hendri.
Kesal permintaannya tak pernah terkabul, Adi kalap. Tanpa basa-basi, Ia menyerang membabi buta ayahnya, mengakibatkan pergelangan tangan dan kaki, punggung hingga kepala terluka sabetan senjata tajam. Tak sampai di situ, Adi juga sempat membakar bagian bawah tubuh ayahnya.
Warga sekitar sebenarnya sempat mendengar suara teriakan, Selasa dini hari. Namun tak curiga, lantaranterbiasa mendengar teriakan Adi yang dikenal memang mengalami depresi.
Warga baru menyadari, teriakan meminta tolong itu bukan dari Adi, melainkan Tamin, beberapa jam kemudian.
Baca Juga: Nafsu Meski Habis Dilindas Truk, Adi Perkosa Eks Pacar Teman di Tepi Jalan
"Diketahuinya itu karena waktu siang harinya kerabat Tamin ke rumah dan terlihat ada mayat Tamin yang bersimbah darah," tutur Hendri.
Adi sempat kabur setelah membunuh ayahnya. Polisi dibantu warga sekitar berhasil menangkapnya sedang bersembunyi di pekarangan tebu dan bambu tidak jauh jaraknya dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hendri menambahkan, Adi akan diserahkan ke RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Lawang untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan.
"Jika hasil pemeriksaannya mendapatkan hasil dalam gangguan jiwa ya kami akan kenai pasal yang mengenai orang gangguan jiwa," tutup Hendri.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat
-
Dapur Gizi RSSA Malang Hangus Terbakar, Pasien Mengungsi dan Pasokan Makanan Beralih Katering