Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 25 Maret 2021 | 12:08 WIB
Dua pelaku kasus pembunuhan pemandu lagu saat konferensi pers di Maporles Malang, Kabupaten Malang, Kamis (25/3/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]


"Jadi Ayu ini meninggal dunia karena memang saat dilindas truk itu ada pendarahan di dalam tubuh dan syaraf di otaknya pecah," tutur Hendri.


Akibat kelakuan keji itu, pelaku W dijerat Pasal 338 jo 351 KUHP. Sementara Dalbo juga dijerat Pasal 286 KUHP karena menyetubuhi seseorang yang sudah tidak berdaya.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Pelaku Anak Bunuh Ayah di Kabupaten Malang

Load More