SuaraMalang.id - Perkara meninggalnya dua mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim atau UIN Malang, naik status, dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi ancang-ancang menetapkan tersangka kasus diklat anggota baru UKM Pencak Silat Pagar Nusa UIN Malang berujung maut tersebut.
Dilansir dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, polisi mulai membidik orang yang dianggap bertanggungjawab atas insiden ini dengan pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia. pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
“Kita naikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus, Rabu (10/3/2021).
Ia melanjutkan, peningkatan penanganan perkara diklat maut UKM Pagar Nusa UIN Malang ini setelah Satreskrim Polres Batu melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi. Mereka terdiri dari panitia, peserta, pihak kampus dan masyarakat yang ada di tempat kejadian perkara, persisnya di kawasan Wana Wisata Coban Rais Kota Batu.
Baca Juga: 31 Panitia Diklat Diperiksa Terkait Meninggalnya Mahasiswa UIN Malang
Namun, lanjut dia, Satreskrim masih belum mengetahui penyebab pasti kematian dua mahasiswa UIN Malang. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Puskesmas Karangploso maupun dengan RS Karsa Husada yang menangani kedua korban.
“Akibat kematian kedua korban masih belum kita terima sampai sekarang, kita minta permintaan keterangan tersebut. Sudah kita koordinasikan, tapi secara resmi permintaan pemeriksaan saksi kita sampaikan hari ini,” ujarnya.
Kekinian, Satreskrim Polres Batu telah memeriksa kemahasiswaan UIN Malang dan peserta. Total peserta yang sudah dimintai keterangan sebanyak 20 orang peserta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban