Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 10 Maret 2021 | 21:44 WIB
Ilustrasi. kasus mahasiswa UIN Malang meninggal saat ikut diklat UKM Pencak Silat Pagar Nusa UIN Malang. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Perkara meninggalnya dua mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim atau UIN Malang, naik status, dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi ancang-ancang menetapkan tersangka kasus diklat anggota baru UKM Pencak Silat Pagar Nusa UIN Malang berujung maut tersebut.

Dilansir dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, polisi mulai membidik orang yang dianggap bertanggungjawab atas insiden ini dengan pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia. pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

“Kita naikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus, Rabu (10/3/2021).

Ia melanjutkan, peningkatan penanganan perkara diklat maut UKM Pagar Nusa UIN Malang ini setelah Satreskrim Polres Batu melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi. Mereka terdiri dari panitia, peserta, pihak kampus dan masyarakat yang ada di tempat kejadian perkara, persisnya di kawasan Wana Wisata Coban Rais Kota Batu.

Baca Juga: 31 Panitia Diklat Diperiksa Terkait Meninggalnya Mahasiswa UIN Malang

Namun, lanjut dia, Satreskrim masih belum mengetahui penyebab pasti kematian dua mahasiswa UIN Malang. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Puskesmas Karangploso maupun dengan RS Karsa Husada yang menangani kedua korban.

“Akibat kematian kedua korban masih belum kita terima sampai sekarang, kita minta permintaan keterangan tersebut. Sudah kita koordinasikan, tapi secara resmi permintaan pemeriksaan saksi kita sampaikan hari ini,” ujarnya.

Kekinian, Satreskrim Polres Batu telah memeriksa kemahasiswaan UIN Malang dan peserta. Total peserta yang sudah dimintai keterangan sebanyak 20 orang peserta.

Load More