SuaraMalang.id - Pimpinan DPRD Jember belum bersikap terkait anggotanya, Imron Baihaqi, resmi ditetapkan tersangka penganiayaan. Dewan menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK).
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menegaskan, jika sudah memberikan perkara yang dialami Imron Baihaqi kepada BK DPRD Jember.
"Pimpinan dewan sudah melimpahkan sepenuhnya kewenangan pemeriksaan di internal DPRD Jember kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember," kata Itqon, Selasa (9/3/2021).
Ia melanjutkan, pimpinan dewan sebatas menunggu informasi atas pemeriksaan yang dilakukan oleh BK DPRD Jember.
"Baru nanti dari hasil pemeriksaan di internal BK nantinya Pimpinan DPRD Jember mengambil sikap," kata politisi PKB ini.
"Sejauh ini belum ada informasi detail dari BK kepada Pimpinan DPRD Jember," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD, Jember Hamim, mengaku masih mencari waktu untuk memanggil pelapor.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan kasus pemukulan itu. Seminggu yang lalu sudah memanggil terlapor Imron, dan kami mintai keterangan juga memeriksa bukti video dan lainnya. Selanjutnya kami akan memanggil pelapor (korban Dodik)," kata Hamim saat dikonfirmasi.
Terkait penetapan tersangka, kata Hamim, adalah ranah proses hukum pidana.
Baca Juga: Anggota DPRD Jember Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Ketua RT
"Kami hanya terkait pelanggaran kode etik dewan. Jadi silahkan untuk penetapan tersangka itu. Tapi kami melakukan penyidikan di ranah berbeda," katanya.
Hamim menambahkan, terkait pemeriksaan terhadap Imron Baihaqi sudah dilakukan. Namun Hamim enggan menjelaskan konkret bagaimana hasil pemeriksaan.
"Itu masih jadi bahasan di internal kami (BK DPRD Jember) ditunggu saja hasilnya. Nanti akan kami sampaikan, agar berimbang, pertimbangan kami juga menunggu setelah pemeriksaan terhadap pelapor," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Jember Imron Baihaqi melakukan pemukulan kepada Ketua RT 04 Blok Gardenia, Perumahan Bernady Land, Kecamatan Patrang, Dodik Wahyu Rianto, Januari 2021 lalu. Hal itu dipicu teguran korban agar Imron tidak mengemudikan mobil terlalu kencang alias ngebut.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah