Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 09 Februari 2021 | 15:16 WIB
Ilustrasi. KPK memeriksa empat saksi dugaan korupsi perkara gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu. [suara.com/Nikolaus Tolen]

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada tahun 2011—2017. Dokumen tersebut akan diverifikasi, kemudian disita sebagai barang bukti.

Sebagai informasi, pada tahun 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada bulan September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2019.

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu pada tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.

Baca Juga: Tok! Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra

Load More