Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 09 Februari 2021 | 14:52 WIB
Ilustrasi. kasus penyiraman air keras di Kabupaten Malang. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Pria berinisial MHS (36) warga Desa Pandanajeng, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang sampai tega siram kekasihnya dengan air keras. Korban berinisial NA warga Tajinan Kabupaten Malang luka bakar serius di seluruh wajah dan sebagian tubuhnya.

Kekinian dilaporkan korban meninggal usai menjalani serangkaian perawatan medis, satu bulan lamanya.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 13 Desember 2020 lalu di kawasan Jalan Dusun Tubo, Desa Tunjungsekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil penyidikan, korban dan pelaku sempat cekcok perkara uang.

“Dari keterangan pelaku, korban adalah teman dekatnya, pacar. Sebelum terjadi penyiraman, korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran. Alasannya korban meminta uang Rp 5 juta. Tapi oleh pelaku hanya diberi Rp 3 juta saja,” katanya, seperti dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: Truk Oleng Tabrak Satu Keluarga Berboncengan Motor Hingga Tewas di Malang

Kronologis bermula, lanjut dia, pelaku menyalip korban yang sedang mengendarai motor di lokasi kejidan. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah wajah dan tubuh korban.

“Pada saat kejadian korban naik motor sekira pukul 17.30 wib. Sampai di lokasi kejadian, motor pelaku kemudian menyalip motor korban. Pelaku kemudian turun dan langsung menyiramkan air keras ke arah wajah dan tubuh korban. Kemudian kabur,” urainya.

Aksi tersebut rupanya terekam kamera pengawas atau CCTV. Berbekal rekaman CCTV, polisi langsung bergerak memburu pelaku.

“Kemudian pada tanggal 29 Januari 2021, tim Opsnal dan Resmob kami sesuai hasil penyelidikan dan keterangan saksi-ssksi ditambah rekaman CCTV, tersangka berhasil kita tangkap sekitar pukul 05.30 WIB,” sambung dia.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal, 9 tahun penjara.

Baca Juga: Tersangka Carok di Malang, Kasun dan Dua Kerabat Dijerat Pasal Berlapis

Load More