Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 29 Januari 2021 | 07:48 WIB
ilustrasi pencairan gaji ASN dan honorer oleh Bupati Jember Faida. [Dok.TIMES Indonesia]

Mirfano pun mengingatkan perihal surat gubernur tertanggal 15 Januari 2021.

"Bahwa penunjukkan pelaksana tugas (plt) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Apabila terdapat kebijakan yang dilakukan oleh para plt maka kebijakan tersebut, menjadi cacat hukum dan dapat menimbulkan permasalahan hukum," ungkapnya menanggapi mekanisme pencairan gaji ASN dan honorer oleh Bupati Jember Faida.

Kontributor : Adi Permana

Baca Juga: Dicopot Bupati Jember Faida, Lima ASN Ajukan Banding ke Gubernur Khofifah

Load More