SuaraMalang.id - Pelaku berinisial MAR (19) warga Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang diringkus polisi terkait kasus pencabulan anak sesama jenis. Korban berinisial GWC (15) diketahui masih di bawah umur.
Pelaku berstatus pelajar SMK itu memperdayai korbannya dengan kamus bahasa Korea. Tercatat sudah lima kali korban dicabuli oleh pelaku.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui pelaku mengalami kelainan orientasi seksual lantaran pernah menjadi korban kasus serupa, dicabuli sesama jenis.
“Tersangka ini mengaku sejak kelas 4 SD punya kelainan seksual. Tersangka suka sesama jenis,” kata AKBP Hendri, seperti dikutip dari Beritajatim.com, jaringan Suara.com, Kamis (28/1/2021).
Ia melanjutkan, aksi pencabulan anak terjadi pada November 2020 lalu. Kronologisnya, korban diundang main ke rumah tersangka. Rumah korban diketahui juga cukup dekat jaraknya dengan rumah pelaku alias tetanggaan.
“Terakhir, bulan November kenal korban dan mulai mendekati korban. Tersangka ini melakukan upaya-upaya pendekatan.
Pendekatan yang dimaksud, salah satunya ketika korban meminta dibelikan Kamus Bahsa Korea. Pelaku menuruti permintaan korban tersebut.
"Seperti korban minta dibelikan barang apa, tersangka menyanggupi. Terakhir korban minta dibelikan kamus Bahasa Korea, kemudian korban diminta datang ke rumah tersangka," jelasnya.
Kemudian, lanjut AKBP Hendri, pelaku mengajak korban ke kamar.
Baca Juga: Tujuh Dokter Meninggal Terpapar COVID-19 Selama Pandemi di Malang Raya
"Dan saat itu ada upaya tersangka melakukan perbuatan asusila. Korban sempat menolak dan akhirnya dipaksa oleh tersangka,” sambung dia.
Aksi bejat pelaku diketahui setelah orang tua korban mulai curiga dengan perilaku anaknya.
“Kemudian dilaporkan ke perangkat dan Polsek Sumberpucung. Hingga akhirnya berhasil kita amankan. Awal mulanya memang tersangka ini memiliki trauma saat kecil, diperlukan seperti itu. Sehingga mempengaruhi psikologis,” pungkas Hendri.
Polisi menjerat pelaku pencabulan anak itu dengan pasal 82 juncto 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan Undang-Undang 35 Tahun 2014 dan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota