SuaraMalang.id - Pencopotan sejumlah pejabat Pemkab Jember oleh Bupati Jember Faida disorot lantaran dianggap tak etis. Sebab, surat pencopotan dikirim lewat kurir, bahkan dilempar ke depan pintu rumah bersangkutan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Faida memberi sanksi enam pejabat lantaran dianggap melawan kebijakannya.
Enam pejabat tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, Eko Heru Sunarso Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ratno Cahyadi Sembodo Kabag Hukum, Ruslan Abdulgani Kabag Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Arismaya Parahita Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Indah Dwi Plt Kabag Organisasi.
Khusus untuk Mirfano dan Indah Dwi, sanksi bahkan sampai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Baca Juga: Hendy Siswanto Jadi Bupati Jember, PR Beratnya Urai Keruwetan Birokrasi
Sekda Mirfano menyatakan, pihaknya tak mempermasalah langkah penjatuhan sanksi yang ditempuh Bupati Faida jika hal itu sesuai mekanisme. Tepatnya Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010, yakni sanksi harus diberikan secara langsung, rahasia dan tertutup kepada ASN yang bersangkutan. Bukan sebaliknya, seperti yang dialaminya dan lima pejabat bersangkutan.
“Ya soal sanksi, tidak apa-apa. Yang penting (mekanisme penjatuhan sanksi) itu sudah dilakukan sesuai aturan. Saya akan tunduk dan patuh pada atasan,” ujar Mirfano saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (25/01/2021).
“Jadi surat penjatuhan sanksi itu bukan dikirim oleh kurir lalu dilempar ke pintu rumah pejabat yang diberi sanksi tersebut,” imbuhnya.
Menurut Mirfano, enam pejabat yang kemarin diberi sanksi pencopotan dari jabatan oleh bupati Faida, surat pencopotannya dikirim secara tidak prosedural.
“Ini dilempar ke depan pintu rumah pejabatnya. Karena kebetulan pintu rumah pejabat tersebut lagi tutup. Lah, ini kan nasib orang, kok seperti itu,” papar pria berkacamata ini.
Baca Juga: Kemendagri Rampung Bahas Usulan Pemecatan Bupati Jember Faida
Ia menambahkan, bahwa patut diduga Bupati Faida memberikan sanksi tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Setiap ASN yang akan mendapat sanksi, menurut Mirfano pasti akan ada registernya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Seharusnya, SK pencopotan itu harus lewat proses terlebih dulu. Diantaranya melalui rekomendasi Inspektorat kepada BKD. Saya sudah cek ke BKD Jember, tidak pernah ada proses tersebut,” ujarnya.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
-
Lebaran Duluan! Umat Islam di Jember Salat Ied Hari Ini
-
Apa Pekerjaan Suami Bu Guru Salsa? Resmi Menikah Usai Videonya Viral
-
Viral Video Syur 5 Menit di Kota Santri, Bu Guru Salsa Jember Minta Maaf: Saya Tertipu...
-
Siapa Bu Guru Salsabila? Viral Usai Videonya Bikin Gempar Medsos
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi