Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 13 Januari 2021 | 09:21 WIB
Macan Tutul Jawa. [foto; Taman Nasional Meru Betiri]

Yakni hanya ada di Pulau Jawa, Kangean, Nusa Kambangan dan Pulau Sempu.

Macan tutul Jawa merupakan satwa yang dilindungi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, dengan kategori Critically Endangered dan termasuk dalam Appendix I CITES (Convention on International Trade in En-dangered Species of Wild Fauna and Flora). Populasi macan tutul di Pulau Jawa belum diketahui dengan pasti, namun diperkirakan terus menurun dan penyebarannya diperkirakan terus menyempit akibat fragmentasi hutan. Pada tahun 1992, jumlah total populasi macan tutul di kawasan konservasi di Pulau Jawa diperkirakan hanya mencapai sekitar 350 – 700 ekor.

Load More