SuaraMalang.id - Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki Malang) menetapkan pembatasan kegiatan selama dua minggu atau 14 hari.
Pembatasan kegiatan itu dimulai Senin 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.
Dilansir dari TimesIndonesia.co.id --media jejaring Suara.com, pembatasan kegiatan tersebut ditujukan untuk warga kampus UIN Maliki Malang sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan UIN Maliki Malang.
"Mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali secara maksimal, sehingga pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan dalam upaya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat," ujar Rektor UIN Maliki Malang Prof. Dr. Abdul Haris M.Ag, dikutip dari Surat Edaran (SE) UIN Maliki Malang Nomor 92 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut menetapkan, pembatasan tugas kedinasan pada masing-masing unit kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
"Pegawai yang mendapatkan tugas kedinasan di rumah masing-masing (WFH) melakukan presensi secara online dan mencatatkan pekerjaannya melalui aplikasi telegram. Sedangkan yang mendapatkan tugas kedinasan di kantor melakukan presensi melalui finger print dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.
Dalam SE juga diatur, selama masa pembatasan kegiatan, atasan langsung berkewajiban menerbitkan jadwal piket pelaksanaan tugas kedinasan dengan memperhatikan prosentase dan menyampaikan kepada rektor untuk mendapatkan izin.
Selain itu, selama pembatasan kegiatan berlangsung, kampus UIN Maliki Malang tidak menerima tamu perorangan maupun rombongan dari luar kampus hingga situasi yang memungkinkan.
"Tim gugus tugas penyegahan dan penyebaran Covid-19 UIN Maliki Malang dibantu oleh security dan cleaning sevice melakukan penjagaan, pembersihan dan disinfeksi lingkungan kampus selama masa pembatasan kegiatan tersebut," ujar rektor UIN Maliki Malang.
Baca Juga: PPKM Kota Malang, Kapasitas Tempat Ibadah Dibatasi 50 Persen
Berita Terkait
-
Dari Pesisir Malang Selatan, Cerita tentang Penyu dan Kesadaran
-
Ketika Bencana Menjadi Keseharian: Ironi Nyata dari Ujung Pesisir
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Lafayette Coffee & Eatery: Nongkrong Cantik ala Princess Dubai di Malang!
-
Mengenal Boso Walikan Malang: Bahasa Gaul Penuh Sejarah Panjang Kemerdekaan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota