SuaraMalang.id - Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki Malang) menetapkan pembatasan kegiatan selama dua minggu atau 14 hari.
Pembatasan kegiatan itu dimulai Senin 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.
Dilansir dari TimesIndonesia.co.id --media jejaring Suara.com, pembatasan kegiatan tersebut ditujukan untuk warga kampus UIN Maliki Malang sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan UIN Maliki Malang.
"Mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali secara maksimal, sehingga pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan dalam upaya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat," ujar Rektor UIN Maliki Malang Prof. Dr. Abdul Haris M.Ag, dikutip dari Surat Edaran (SE) UIN Maliki Malang Nomor 92 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut menetapkan, pembatasan tugas kedinasan pada masing-masing unit kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
"Pegawai yang mendapatkan tugas kedinasan di rumah masing-masing (WFH) melakukan presensi secara online dan mencatatkan pekerjaannya melalui aplikasi telegram. Sedangkan yang mendapatkan tugas kedinasan di kantor melakukan presensi melalui finger print dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.
Dalam SE juga diatur, selama masa pembatasan kegiatan, atasan langsung berkewajiban menerbitkan jadwal piket pelaksanaan tugas kedinasan dengan memperhatikan prosentase dan menyampaikan kepada rektor untuk mendapatkan izin.
Selain itu, selama pembatasan kegiatan berlangsung, kampus UIN Maliki Malang tidak menerima tamu perorangan maupun rombongan dari luar kampus hingga situasi yang memungkinkan.
"Tim gugus tugas penyegahan dan penyebaran Covid-19 UIN Maliki Malang dibantu oleh security dan cleaning sevice melakukan penjagaan, pembersihan dan disinfeksi lingkungan kampus selama masa pembatasan kegiatan tersebut," ujar rektor UIN Maliki Malang.
Baca Juga: PPKM Kota Malang, Kapasitas Tempat Ibadah Dibatasi 50 Persen
Berita Terkait
-
Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang
-
Sulitnya Cari Parkir di Malang, Siapa yang Harus Berbenah?
-
Musim Tuna Tiba, Nelayan Sendang Biru Kebanjiran Tangkapan
-
Pecinan Kota Malang dan Luka Panjang Etnis Tionghoa Pasca G30S
-
Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah
-
Mantri BRI Arungi Laut Demi Layani Masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan
-
Cegah Fraud, BRI Aktif Lakukan Deteksi dan Investigasi pada Dugaan Tindak Pidana