SuaraMalang.id - Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki Malang) menetapkan pembatasan kegiatan selama dua minggu atau 14 hari.
Pembatasan kegiatan itu dimulai Senin 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.
Dilansir dari TimesIndonesia.co.id --media jejaring Suara.com, pembatasan kegiatan tersebut ditujukan untuk warga kampus UIN Maliki Malang sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan UIN Maliki Malang.
"Mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali secara maksimal, sehingga pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan dalam upaya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat," ujar Rektor UIN Maliki Malang Prof. Dr. Abdul Haris M.Ag, dikutip dari Surat Edaran (SE) UIN Maliki Malang Nomor 92 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut menetapkan, pembatasan tugas kedinasan pada masing-masing unit kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
"Pegawai yang mendapatkan tugas kedinasan di rumah masing-masing (WFH) melakukan presensi secara online dan mencatatkan pekerjaannya melalui aplikasi telegram. Sedangkan yang mendapatkan tugas kedinasan di kantor melakukan presensi melalui finger print dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.
Dalam SE juga diatur, selama masa pembatasan kegiatan, atasan langsung berkewajiban menerbitkan jadwal piket pelaksanaan tugas kedinasan dengan memperhatikan prosentase dan menyampaikan kepada rektor untuk mendapatkan izin.
Selain itu, selama pembatasan kegiatan berlangsung, kampus UIN Maliki Malang tidak menerima tamu perorangan maupun rombongan dari luar kampus hingga situasi yang memungkinkan.
"Tim gugus tugas penyegahan dan penyebaran Covid-19 UIN Maliki Malang dibantu oleh security dan cleaning sevice melakukan penjagaan, pembersihan dan disinfeksi lingkungan kampus selama masa pembatasan kegiatan tersebut," ujar rektor UIN Maliki Malang.
Baca Juga: PPKM Kota Malang, Kapasitas Tempat Ibadah Dibatasi 50 Persen
Berita Terkait
-
Petualangan Seru di Jatim Park 2: Destinasi Wisata Wajib di Malang
-
Tragedi Pantai Modangan: Abai Peringatan, 2 Wisatawan Surabaya Hilang, 1 Tewas Terjepit Karang
-
Makin Panas! Sahara Laporkan Yai Mim atas Dugaan Pelecehan Seksual dengan Alat Bukti
-
Tak Cuma Sahara dan Suami, Yai Mim Polisikan Balik Perangkat RT/RW Atas Dugaan Persekusi Keji
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
Terkini
-
Rezeki Nomplok di Awal Minggu, Klaim Saldo ShopeePay Gratis hingga Rp2,5 Juta Sekarang Juga!
-
Findmeera: Daster Lokal yang Raih Penghargaan Berkat BRI
-
Hampir 9 Ribu Warga Malang Terserang ISPA, Dinkes Imbau Warga Lakukan Ini
-
Pandemi Jadi Peluang, Berikut Kisah Findy Bangkitkan Pengrajin Lokal Lewat Daster Findmeera
-
Cuan Rp2,5 Juta, Yuk Pantau 5 Link Sebar ShopeePay