Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 11 Januari 2021 | 11:25 WIB
Sejumlah umat Muslim melaksanakan ibadah Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (8/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraMalang.id - Kapasitas tempat ibadah selama penerapan PPKM di Kota Malang dibatasi sebesar 50 persen.

Hal itu merujuk Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Malang.

SE ini merespon instruksi pemerintah pusat tentang PPKM atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dimulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Selain kapasitas tempat ibadah, SE juga membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home atau WFH sebesar 75 persen dan work from office atau WFO sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Arek Malang, Monggo Ikutan Bintang Suara, Pendaftaran Ditutup 31 Januari

Sedangkan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Kegiatan restoran makan di tempat sebesar 25 persen dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, Wali Kota Sutiaji mengatakan, pihaknya dengan Pemda Malang Raya bersepakat untuk memodifikasi PPKM.

"(modifikasi PPKM) bukan berarti kami menolerir atau memberikan keleluasan dan kelonggaran kepada masyarakat. Kami tetap mengingatkan masyarakat untuk terus menerapakan protokol kesehatan (3M), sebab angka kematian Kota Malang terus meningkat. Kasus konfirmasi positif juga terus bertambah," kata Sutiaji dikutip dari akun Youtube pribadinya.

Ia berharap masyarakat dapat mematuhi PPKM lantaran prosentase penularan Covid-19 mencapai 50 persen lebih di wilayahnya.

Baca Juga: Tahu Bakal PPKM, Warga di Gresik Ini Malah Gelar Pentas Organ Tunggal

"Saya sudah tanya lab dengan random sampling, katakanlah 100 sample di lab, yang terkonfirmasi sudah 52," ujarnya. 

Ia pun mewanti-wati agar seluruh pihak menaati aturan PPKM. Sebab, bagi pelanggar akan langsung diberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku.

"Saya sudah instruksikan Satpol PP dan DPMPTSP (bidang perizinan), jadi ini warning (peringatan)," jelasnya.

Load More