SuaraMalang.id - Kapasitas tempat ibadah selama penerapan PPKM di Kota Malang dibatasi sebesar 50 persen.
Hal itu merujuk Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Malang.
SE ini merespon instruksi pemerintah pusat tentang PPKM atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dimulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Selain kapasitas tempat ibadah, SE juga membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home atau WFH sebesar 75 persen dan work from office atau WFO sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Kegiatan restoran makan di tempat sebesar 25 persen dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, Wali Kota Sutiaji mengatakan, pihaknya dengan Pemda Malang Raya bersepakat untuk memodifikasi PPKM.
"(modifikasi PPKM) bukan berarti kami menolerir atau memberikan keleluasan dan kelonggaran kepada masyarakat. Kami tetap mengingatkan masyarakat untuk terus menerapakan protokol kesehatan (3M), sebab angka kematian Kota Malang terus meningkat. Kasus konfirmasi positif juga terus bertambah," kata Sutiaji dikutip dari akun Youtube pribadinya.
Ia berharap masyarakat dapat mematuhi PPKM lantaran prosentase penularan Covid-19 mencapai 50 persen lebih di wilayahnya.
Baca Juga: Arek Malang, Monggo Ikutan Bintang Suara, Pendaftaran Ditutup 31 Januari
"Saya sudah tanya lab dengan random sampling, katakanlah 100 sample di lab, yang terkonfirmasi sudah 52," ujarnya.
Ia pun mewanti-wati agar seluruh pihak menaati aturan PPKM. Sebab, bagi pelanggar akan langsung diberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku.
"Saya sudah instruksikan Satpol PP dan DPMPTSP (bidang perizinan), jadi ini warning (peringatan)," jelasnya.
Berita Terkait
-
Jembatan Cangar Ada di Mana? Sederet Tragedi di Balik Keindahan Wisata Pegunungan
-
Event Lari Nasional Hadir di Malang, Gabungkan Gaya Hidup Sehat dan Liburan dalam Satu Momen
-
Ramen Master: Kuliner Jepang Favorit Mahasiswa yang Ramah Kantong di Malang
-
Kebun Teh Wonosari: Sejuknya Perkebunan di Lereng Arjuno Malang
-
Legal Tapi Dipersoalkan, Pengangkatan Anak Bupati Malang Disorot Pakar
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Terbongkarnya Aksi Pembakaran Gudang Rokok di Malang, Pelakunya Ternyata Orang Dalam
-
Keberangkatan Dibatalkan, Ratusan Penumpang KAI di Stasiun Malang Refund Tiket
-
Arema FC Dibantai Persebaya 4-0, Manajemen Singo Edan Murka dan Tebar Ultimatum
-
Malang Dikepung Air: 15 Titik di 5 Kecamatan Terendam Banjir Setelah Hujan Deras
-
Tiba di Madinah: Akhir Penantian 48 Jam Kloter 16 Malang Setelah Drama 'Technical Landing' di Medan