Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 06 Januari 2021 | 08:14 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

"Saat ini korban ngamar (dirawat) di Puskesmas Sukorambi. Ada luka sobekan di leher sepanjang kurang lebih 10 cm dan menyebabkan luka menganga 2 cm," jelasnya.

Sigit menambahkan, telah mengamankan Nimin di Mapolsek Sukorambi bersama barang bukti celurit yang sehari- hari digunakan mencari rumput.

"Sudah diamankan dengan barang bukti celurit," kata Sigit.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dengan Pasal 353 tentang Penganiayaan.

Baca Juga: Asosiasi Himpunan Santri Sesalkan Warga Adukan Wabup Muqit ke Polisi

"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tandasnya.

Load More