Kaus probable yaitu pasien yang memenuhi kriteria klinis dan kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi, atau terkait dengan kluster Covid-19.
Kasus suspek dengan pencitraan dapat menunjukkan temuan sugestif Covid-19, juga masuk kriteria kasus probable.
Kasus probable juga bisa digolongkan pada seseorang dengan onset anosmia baru-baru ini (kehilangan bau) atau ageusia (kehilangan rasa) tanpa adanya penyebab lain yang teridentifikasi.
Selain itu kematian yang tidak bisa dijelaskan penyebabnya, dialami orang dewasa dengan gangguan pernapasan sebelum kematian dan merupakan kontak dari kasus probable atau konfirmasi atau terkait dengan kluster Covid-19.
Baca Juga: Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Perdana, Tata Caranya Cukup Simpel
Kasus konfirmasi
Kasus konfirmasi yaitu seseorang dengan Tes Amplifikasi Asam Nukleat (NAAT) atau rapid test PCR positif. Kasus konfirmasi juga diartikan sebagai orang yang rapid antigen positif yang sudah memenuhi definisi kriteria kasus probable. Bisa juga orang tanpa gejala tapi rapid Antigen menunjukkan positif dan melakukan kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi.
"Perubahan definisi kasus dari WHO tersebut sudah sangat jelas bahwa seseorang yang memenuhi kriteria kasus probable dan Orang Tanpa Gejala yang merupakan kontak dari kasus probable atau kasus konfirmasi dapat ditegakkan menjadi kasus konfirmasi cukup dengan pemeriksaan Rapid Ag yang menunjukkan hasil positif," ujar Tim Ahli Satgas Covid-19 Pemkab Banyumas dr. Yudhi Wibowo, M.PH.
"Hal ini sangat menguntungkan baik secara waktu karena hasil pemeriksaan Rapid Antigen lebih cepat keluar dalam waktu 15 menit, hal ini dapat mempercepat penanganan atau tindak lanjut penatalaksanaan terhadap pasien. Keuntungan lainnya adalah harga yang relatif lebih murah dibandingkan rapid test PCR," tutup dr. Yudhi.
Baca Juga: Alhamdulillah! Pasien Sembuh Corona di Jakarta Bertambah 2.526 Orang
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa