SuaraMalang.id - Pada awal pandemi, masyarakat sempat dibuat bingung dengan istilah yang berkaitan dengan Covid-19. Sejumlah pihak bahkan terkadang memiliki definisi yang berbeda dalam menetapkan sebuah kasus.
Belakangan, sejak 16 Desember 2020 Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menetapkan definisi baru kasus Covid-19. Definisi ini bisa membantu memperjelas kriteria orang yang telah melakukan perjalanan libur Natal dan tahun baru 2021.
Hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2020 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Sebagaimana pemaparan Ahli Epidemiologi Lapangan Fakultas Kedokteran Unsoed dr. Yudhi Wibowo, M.PH tentang perbedaan kasus suspek, kasus probable, dan kasus konfirmasi kepada suara.com, seperti sebagai berikut:
Kasus suspek
Kasus suspek adalah seseorang yang memenuhi kriteria klinis dan kriteria epidemiologi.
Adapun kriteria klinisnya sebagai berikut:
- Onset akut gejala panas dan batuk; atau
- Onset akut dari 3 atau lebih gejala dan tanda sebagai berikut: panas, batuk, kelemahan/fatik general, sakit kepala, nyeri otot, nyeri tenggorok, peradangan mukosa dalam hidung (coryza), sesak nafas, anoreksia, mual, muntah, diare, perubahan status mental.
Kriteria Epidemiologi:
- Bertempat tinggal atau bekerja di daerah risiko tinggi penularan virus khususnya pada pemukiman padat atau seperti kamp pengungsian dalam 14 hari sebelum merasakan gejala.
- Bertempat tinggal atau perjalanan ke daerah dengan penularan komunitas (klaster) dalam 14 hari sebelum mengalami gejala.
- Bekerja di tempat pelayanan kesehatan, baik di dalam fasilitas kesehatan atau di komunitas (klaster penularan) dalam 14 hari sebelum mengalami gejala.
Kasus suspek biasanya adalah kriteria pasien dengan sakit pernafasan akut berat (Severe Acute Respiratory Illness - SARI), seperti : infeksi pernafasan akut dengan riwayat panas atau suhu lebih dari 38 derajat celcius dan batuk, selama kurun waktu kurang dari 10 hari, dan memerlukan perawatan di rumah sakit.
Orang Tanpa Gejala (OTG) yang tidak memenuhi kriteria epidemiologi dengan pemeriksaan Rapid Antigen positif, juga bisa masuk dalam kategori kasus suspek.
Baca Juga: Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Perdana, Tata Caranya Cukup Simpel
Kasus probable
Kaus probable yaitu pasien yang memenuhi kriteria klinis dan kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi, atau terkait dengan kluster Covid-19.
Kasus suspek dengan pencitraan dapat menunjukkan temuan sugestif Covid-19, juga masuk kriteria kasus probable.
Kasus probable juga bisa digolongkan pada seseorang dengan onset anosmia baru-baru ini (kehilangan bau) atau ageusia (kehilangan rasa) tanpa adanya penyebab lain yang teridentifikasi.
Selain itu kematian yang tidak bisa dijelaskan penyebabnya, dialami orang dewasa dengan gangguan pernapasan sebelum kematian dan merupakan kontak dari kasus probable atau konfirmasi atau terkait dengan kluster Covid-19.
Kasus konfirmasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok
-
Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial
-
Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas