SuaraMalang.id - Pada awal pandemi, masyarakat sempat dibuat bingung dengan istilah yang berkaitan dengan Covid-19. Sejumlah pihak bahkan terkadang memiliki definisi yang berbeda dalam menetapkan sebuah kasus.
Belakangan, sejak 16 Desember 2020 Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menetapkan definisi baru kasus Covid-19. Definisi ini bisa membantu memperjelas kriteria orang yang telah melakukan perjalanan libur Natal dan tahun baru 2021.
Hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2020 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Sebagaimana pemaparan Ahli Epidemiologi Lapangan Fakultas Kedokteran Unsoed dr. Yudhi Wibowo, M.PH tentang perbedaan kasus suspek, kasus probable, dan kasus konfirmasi kepada suara.com, seperti sebagai berikut:
Kasus suspek
Baca Juga: Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Perdana, Tata Caranya Cukup Simpel
Kasus suspek adalah seseorang yang memenuhi kriteria klinis dan kriteria epidemiologi.
Adapun kriteria klinisnya sebagai berikut:
- Onset akut gejala panas dan batuk; atau
- Onset akut dari 3 atau lebih gejala dan tanda sebagai berikut: panas, batuk, kelemahan/fatik general, sakit kepala, nyeri otot, nyeri tenggorok, peradangan mukosa dalam hidung (coryza), sesak nafas, anoreksia, mual, muntah, diare, perubahan status mental.
Kriteria Epidemiologi:
- Bertempat tinggal atau bekerja di daerah risiko tinggi penularan virus khususnya pada pemukiman padat atau seperti kamp pengungsian dalam 14 hari sebelum merasakan gejala.
- Bertempat tinggal atau perjalanan ke daerah dengan penularan komunitas (klaster) dalam 14 hari sebelum mengalami gejala.
- Bekerja di tempat pelayanan kesehatan, baik di dalam fasilitas kesehatan atau di komunitas (klaster penularan) dalam 14 hari sebelum mengalami gejala.
Kasus suspek biasanya adalah kriteria pasien dengan sakit pernafasan akut berat (Severe Acute Respiratory Illness - SARI), seperti : infeksi pernafasan akut dengan riwayat panas atau suhu lebih dari 38 derajat celcius dan batuk, selama kurun waktu kurang dari 10 hari, dan memerlukan perawatan di rumah sakit.
Orang Tanpa Gejala (OTG) yang tidak memenuhi kriteria epidemiologi dengan pemeriksaan Rapid Antigen positif, juga bisa masuk dalam kategori kasus suspek.
Baca Juga: Alhamdulillah! Pasien Sembuh Corona di Jakarta Bertambah 2.526 Orang
Kasus probable
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Jadwal Link Streaming Serie A Italia Pekan Ini 12-15 April 2025
Terkini
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial