SuaraMalang.id - FPI diklaim telah berganti nama menjadi Front Persatuan Islam, menyusul pelarangan aktivitas oleh Kemenko Polhukam, belum lama ini.
Meski demikian, cabang organisasi di daerah, termasuk Jawa Timur masih menunggu arahan.
Ketua Dewan Syura FPI Jatim, Haidar Al Hamid mengaku sampai saat ini masih belum menerima perintah lebih lanjut tentang kabar pendeklarasian nama baru itu. Bahkan pihaknya juga belum memahami tentang wacana organisasi baru yang dideklarasikan Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis hingga Sekretaris Umum Munarwan tersebut.
"Belum ada perintah. Tapi di sana juga bagaimana saya belum paham. Yang jelas memang kita belum diperintahkan untuk bagaimananya," ujarnya dikonfirmasi suarajatim.id --jaringan suaramalang.id, Sabtu (2/1/2021).
Baca Juga: Eks Anggota FPI Jawa Timur Siap Bergabung di Front Persatuan Islam
Namun, Ia melanjutkan, pihaknya siap mengikuti arahan dari pusat apabila diminta bergabung dengan organisasi baru itu.
"Kita kan struktural jadi mesti ikut. Kita patuh perintah dari atas. Apa yang nantinya diperintahkan ya kita laksanakan," sambung dia.
Sebelumnya, para deklarator menilai pelarangan FPI oleh pemerintah bertentangan dengan hukum yang berlaku. Mereka merujuk putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.
Sebaliknya, lanjut deklarator, berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.
"Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahwa oleh karena keputusan bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi keputusan bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," tulis deklarator Front Persatuan Islam.
Baca Juga: Ketua NU Jawa Timur: FPI dan HTI Patut Dibubarkan, Ganggu Keamanan Negara
Berita Terkait
-
Jokowi Telepon Khofifah Ucapkan Selamat Unggul Versi Quick Count: Saya Rasa Itu Sudah Fix
-
Meski FPI Dukung RK-Suswono, Rizieq Shihab Tak Nyoblos di Pilkada, Kenapa?
-
Susul FPI dkk, Dewan Dakwah Jakarta Ikut Dukung RK-Suswono, Apa Alasannya?
-
Tukang Servis HP atau Langganan Polda? Ivan Sugianto 'Mangkal' di Polda Jatim Bikin Geger
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?