SuaraMalang.id - Sejumlah 50 pasangan tak resmi alias di luar nikah terjaring razia atau operasi yustisi yang digelar Satpol PP dan petugas gabungan saat penertiban malam pergantian tahun di Kabupaten malang, Jumat (1/1/2021) dini hari.
Dilansir dari beritajatim.com --jejaring media suara.com, dari puluhan pasangan yang terjaring, terdapat satu pasangan yang masih di bawah umur. Mereka terjaring razia petugas sedang 'asik-asikan' mesum (berbuat asusila) di sebuah losmen kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Mereka kemudian diamankan petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Malang, Muspika Kepanjen dan Relawan sewaktu pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 selama libur natal dan tahun baru 2021.
Kepala Bidang Penegakan Perundangan-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, menjelaskan, bahwa razia dilakukan mulai pukul 22.00 WIB sampai jam 03.00 WIB itu menargetkan beberapa titik wilayah, mulai Pakisaji sampai Kepanjen.
“Awalnya semua menaati dan mau menutup warung, termasuk juga tempat karaoke. Tapi ketika di Hotel Bounty Kepanjen, kami menemukan ada 50 pasangan di luar nikah, terdapat satu pasangan juga masih di bawah umur,” ungkap Bowo
Setelah dilakukan pendataan, kata Bowo, satu pasangan di bawah umur dilakukan pemeriksan di kantor Kecamatan Kepanjen.
“Mereka kami berikan pembinaan, lalu karena pasangan di bawah umur kami hubungi orang tua mereka dan meminta orang tua mereka untuk melakukan pembinaan selanjutnya,” imbuh Bowo.
Seluruh pasangan yang terjaring operasi yustisi kemudian dilakukan pembinaan. Petugas gabungan juga menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pasangan mesum tersebut.
“Kami data dan kami lakukan pembinaan, lalu karena waktu sudah dini hari kami pulangkan. Dan pada hari Senin (4/1/2021) lusa akan kami panggil lagi dan kami lakukan pembinaan lanjutan di Mako Satpol PP di area Pendopo Agung, Pemkab Malang,” tegas Bowo.
Baca Juga: Liburan Awal Tahun 2021, 10 Hotel di Malang Ini Bisa Jadi Pilihan
Selain menemukan 50 pasangan mesum tersebut, Satpol PP juga menemukan enam orang wisatawan dari luar Kabupaten Malang yang tidak membawa hasil bukti non-reaktif tes rapid antigen atau antibodi.
“Wisatawan itu langsung kami pulangkan, karena tidak bisa membawa bukti non reaktif rapid tes, kan seharusnya sesuai Surat Edaran Bupati (Malang) wisatawan wajib menunjukan hasil non-reaktif tes rapid jika menginap di hotel,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Ustad Khalid Basalamah Cicil Pengembalian Uang Diduga Kerugian Negara ke KPK
-
BRI Peduli Beri Pelatihan Diversifikasi dan Penguatan Mutu Produk Pupuk Kompos di Bali
-
Kupas Tuntas Weton Pahing: Diberkahi Wibawa Alami, tapi Awas Langgar Pantangan Leluhur!
-
Modal Klik! Amankan Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu, 5 Link Langsung Cair di Sini
-
Waktunya Tambah Saldo, DANA Kaget Hari Ini Siap Beri Kejutan Amplop Digital