SuaraMalang.id - Sejumlah 50 pasangan tak resmi alias di luar nikah terjaring razia atau operasi yustisi yang digelar Satpol PP dan petugas gabungan saat penertiban malam pergantian tahun di Kabupaten malang, Jumat (1/1/2021) dini hari.
Dilansir dari beritajatim.com --jejaring media suara.com, dari puluhan pasangan yang terjaring, terdapat satu pasangan yang masih di bawah umur. Mereka terjaring razia petugas sedang 'asik-asikan' mesum (berbuat asusila) di sebuah losmen kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Mereka kemudian diamankan petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Malang, Muspika Kepanjen dan Relawan sewaktu pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 selama libur natal dan tahun baru 2021.
Kepala Bidang Penegakan Perundangan-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, menjelaskan, bahwa razia dilakukan mulai pukul 22.00 WIB sampai jam 03.00 WIB itu menargetkan beberapa titik wilayah, mulai Pakisaji sampai Kepanjen.
“Awalnya semua menaati dan mau menutup warung, termasuk juga tempat karaoke. Tapi ketika di Hotel Bounty Kepanjen, kami menemukan ada 50 pasangan di luar nikah, terdapat satu pasangan juga masih di bawah umur,” ungkap Bowo
Setelah dilakukan pendataan, kata Bowo, satu pasangan di bawah umur dilakukan pemeriksan di kantor Kecamatan Kepanjen.
“Mereka kami berikan pembinaan, lalu karena pasangan di bawah umur kami hubungi orang tua mereka dan meminta orang tua mereka untuk melakukan pembinaan selanjutnya,” imbuh Bowo.
Seluruh pasangan yang terjaring operasi yustisi kemudian dilakukan pembinaan. Petugas gabungan juga menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pasangan mesum tersebut.
“Kami data dan kami lakukan pembinaan, lalu karena waktu sudah dini hari kami pulangkan. Dan pada hari Senin (4/1/2021) lusa akan kami panggil lagi dan kami lakukan pembinaan lanjutan di Mako Satpol PP di area Pendopo Agung, Pemkab Malang,” tegas Bowo.
Baca Juga: Liburan Awal Tahun 2021, 10 Hotel di Malang Ini Bisa Jadi Pilihan
Selain menemukan 50 pasangan mesum tersebut, Satpol PP juga menemukan enam orang wisatawan dari luar Kabupaten Malang yang tidak membawa hasil bukti non-reaktif tes rapid antigen atau antibodi.
“Wisatawan itu langsung kami pulangkan, karena tidak bisa membawa bukti non reaktif rapid tes, kan seharusnya sesuai Surat Edaran Bupati (Malang) wisatawan wajib menunjukan hasil non-reaktif tes rapid jika menginap di hotel,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Baru Turun dari Pontianak ke Jakarta? Ini 5 Tempat & Aktivitas Seru yang Bikin Nggak Langsung Balik!
-
Pembunuhan Sadis Juru Parkir di Malang: Sama-sama Minum Miras, Pelaku Marah Teman Wanita Digoda!
-
Polres Malang Perketat Pengawasan Jip Wisata Bromo Saat Lebaran 2026
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga