SuaraMalang.id - Sejumlah 50 pasangan tak resmi alias di luar nikah terjaring razia atau operasi yustisi yang digelar Satpol PP dan petugas gabungan saat penertiban malam pergantian tahun di Kabupaten malang, Jumat (1/1/2021) dini hari.
Dilansir dari beritajatim.com --jejaring media suara.com, dari puluhan pasangan yang terjaring, terdapat satu pasangan yang masih di bawah umur. Mereka terjaring razia petugas sedang 'asik-asikan' mesum (berbuat asusila) di sebuah losmen kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Mereka kemudian diamankan petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Malang, Muspika Kepanjen dan Relawan sewaktu pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 selama libur natal dan tahun baru 2021.
Kepala Bidang Penegakan Perundangan-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, menjelaskan, bahwa razia dilakukan mulai pukul 22.00 WIB sampai jam 03.00 WIB itu menargetkan beberapa titik wilayah, mulai Pakisaji sampai Kepanjen.
“Awalnya semua menaati dan mau menutup warung, termasuk juga tempat karaoke. Tapi ketika di Hotel Bounty Kepanjen, kami menemukan ada 50 pasangan di luar nikah, terdapat satu pasangan juga masih di bawah umur,” ungkap Bowo
Setelah dilakukan pendataan, kata Bowo, satu pasangan di bawah umur dilakukan pemeriksan di kantor Kecamatan Kepanjen.
“Mereka kami berikan pembinaan, lalu karena pasangan di bawah umur kami hubungi orang tua mereka dan meminta orang tua mereka untuk melakukan pembinaan selanjutnya,” imbuh Bowo.
Seluruh pasangan yang terjaring operasi yustisi kemudian dilakukan pembinaan. Petugas gabungan juga menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pasangan mesum tersebut.
“Kami data dan kami lakukan pembinaan, lalu karena waktu sudah dini hari kami pulangkan. Dan pada hari Senin (4/1/2021) lusa akan kami panggil lagi dan kami lakukan pembinaan lanjutan di Mako Satpol PP di area Pendopo Agung, Pemkab Malang,” tegas Bowo.
Baca Juga: Liburan Awal Tahun 2021, 10 Hotel di Malang Ini Bisa Jadi Pilihan
Selain menemukan 50 pasangan mesum tersebut, Satpol PP juga menemukan enam orang wisatawan dari luar Kabupaten Malang yang tidak membawa hasil bukti non-reaktif tes rapid antigen atau antibodi.
“Wisatawan itu langsung kami pulangkan, karena tidak bisa membawa bukti non reaktif rapid tes, kan seharusnya sesuai Surat Edaran Bupati (Malang) wisatawan wajib menunjukan hasil non-reaktif tes rapid jika menginap di hotel,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Libur Panjang Tiba: Puluhan Ribu Pelancong Serbu Stasiun Malang
-
Dua Kantong Jarum Suntik Limbah B3 Ditemukan di Saluran Air Warga Malang
-
Kakek 60 Tahun di Malang Terjaring Angkut Kayu Jati Ilegal
-
Kabar Gembira! Pelajar di Kota Malang Bakal Bisa Sekolah Naik Angkot Gratis Mulai Mei Ini
-
Kejari Kota Malang Hancurkan Barang Bukti Kejahatan Senilai Miliaran Rupiah