SuaraMalang.id - Sejumlah 50 pasangan tak resmi alias di luar nikah terjaring razia atau operasi yustisi yang digelar Satpol PP dan petugas gabungan saat penertiban malam pergantian tahun di Kabupaten malang, Jumat (1/1/2021) dini hari.
Dilansir dari beritajatim.com --jejaring media suara.com, dari puluhan pasangan yang terjaring, terdapat satu pasangan yang masih di bawah umur. Mereka terjaring razia petugas sedang 'asik-asikan' mesum (berbuat asusila) di sebuah losmen kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Mereka kemudian diamankan petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Malang, Muspika Kepanjen dan Relawan sewaktu pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 selama libur natal dan tahun baru 2021.
Kepala Bidang Penegakan Perundangan-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, menjelaskan, bahwa razia dilakukan mulai pukul 22.00 WIB sampai jam 03.00 WIB itu menargetkan beberapa titik wilayah, mulai Pakisaji sampai Kepanjen.
Baca Juga: Liburan Awal Tahun 2021, 10 Hotel di Malang Ini Bisa Jadi Pilihan
“Awalnya semua menaati dan mau menutup warung, termasuk juga tempat karaoke. Tapi ketika di Hotel Bounty Kepanjen, kami menemukan ada 50 pasangan di luar nikah, terdapat satu pasangan juga masih di bawah umur,” ungkap Bowo
Setelah dilakukan pendataan, kata Bowo, satu pasangan di bawah umur dilakukan pemeriksan di kantor Kecamatan Kepanjen.
“Mereka kami berikan pembinaan, lalu karena pasangan di bawah umur kami hubungi orang tua mereka dan meminta orang tua mereka untuk melakukan pembinaan selanjutnya,” imbuh Bowo.
Seluruh pasangan yang terjaring operasi yustisi kemudian dilakukan pembinaan. Petugas gabungan juga menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pasangan mesum tersebut.
“Kami data dan kami lakukan pembinaan, lalu karena waktu sudah dini hari kami pulangkan. Dan pada hari Senin (4/1/2021) lusa akan kami panggil lagi dan kami lakukan pembinaan lanjutan di Mako Satpol PP di area Pendopo Agung, Pemkab Malang,” tegas Bowo.
Baca Juga: Kota Malang Menutup Tahun 2020 dengan Zona Merah Covid-19
Selain menemukan 50 pasangan mesum tersebut, Satpol PP juga menemukan enam orang wisatawan dari luar Kabupaten Malang yang tidak membawa hasil bukti non-reaktif tes rapid antigen atau antibodi.
“Wisatawan itu langsung kami pulangkan, karena tidak bisa membawa bukti non reaktif rapid tes, kan seharusnya sesuai Surat Edaran Bupati (Malang) wisatawan wajib menunjukan hasil non-reaktif tes rapid jika menginap di hotel,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
MIMPI di Belantara Jambi: Mahasiswa Ubah Harapan Masyarakat Suku Anak Dalam
-
5 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Spesifikasi Gahar Terbaru Juni 2025
-
7 Moisturizer Terbaik Lembapkan Wajah Kuatkan Skin Barrier: Bye-bye Kulit Kusam!
-
4 Rekomendasi Skincare Mengandung Glycolic Acid, Manjur Atasi Flek Hitam Cegah Penuaan
-
Update Market Value Pemain Timnas Indonesia H-1 Lawan Jepang, Siapa Melonjak?
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak